Jika sebelumnya, tanah diatas satu hektar dikelola oleh pemerintah daerah, sekarang semuanya diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk memberikan pemahaman soal UU yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut, maka Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Karimun mensosialisasikannya kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa yang ada di lingkungan Pemkab Karimun di Gedung RMB, Senin (18/3).
Kepala Bagian Tapem Pemkab Karimun, Mohamad Isnainie mengatakan, sejak ada UU No 02 tahun 2012, maka semua tanah di atas satu hektar diatur BPN. Teknisnya, mereka (BPN) menunjuk kepala kantor wilayah untuk melaksanakan kegiatan di lapangan.
Pengadaan lahan itu sendiri, kata Isnainie ada empat tahap diantaranya perencanaan, persiapan seperti dokumen yang akan diajukan kepada gubernur dan gubernur berhak memberikan kewenangan apakah dilimpahkan kepada bupati atau walikota, tahap ketiga adalah pelaksanaan dan keempat adalah laporan.
"Ganti rugi lahan sekarang tidak tidak ada satu persen pun keterlibatan Pemda setempat. Ditentukan oleh tim penilai independen yang ditunjuk menteri keuangan dan BPN (badan pertanahan nasional) sendiri. Di Karimun tim tersebut belum ada, yang ada hanya baru di Batam,” ujar Isnainie.
Wabup Aunur Rafiq yang membuka kegiatan itu berpesan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ada di Pemkab Karimun untuk betul-betul memahami apa yang disampaikan narasumber dari Kemendagri yang memberikan pemahaman UU no 02 tahun 2012 tersebut, karena ini penting untuk disampaikan lagi kepada masyarakat.
“Saya meminta kepada camat atau lurah dan kepala desa bisa menyimak dengan jelas apa yang disampaikan narasumber soal sosialisasi UU no 02 tahun 2012 ini. Sehingga, persoalan tanah yang kerap terjadi di Karimun bisa teratasi dengan munculnya undang-undang yang baru ini. Makanya diperlukan keseriusan dari bapak-bapak dan ibu-ibu semua," kata Rafiq.
Sebelum pembukaan kegiatan itu, Aunur Rafiq malah mengabsensi semua camat, lurah dan kepala desa yang hadir. Ternyata, semua camat hadir dalam kegiatan itu, hanya Camat Meral Barat yang terlambat datang. Selain mengabsensi, Rafiq juga memeriksa tanda jengkol camat dan lurah, ternyata Camat Kundur Utara Sukari mengenakan tanda dan atribut yang lengkap. (ham)
- Angka Kematian Anak di Karimun Meningkat
- Disdik Karimun Targetkan Kelulusan UN 98 Persen
- Wakil Bupati Karimun: UKS Tidak Maksimal
- Warga Karimun Protes Pendirian Tower Sei Lakam
- Penangkaran Burung Walet Ganggu Kenyamanan Warga Kundur
- DPRD Karimun Bakal Kembalikan Ranperda IMB
- Nelayan Sandera Kapal Kurau
- Plt Bupati Kepulauan Kundur Masih Terlalu Dini




