Protes warga akhirnya ditampung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A yang membidangi hukum, Selasa (19/3) kemarin di ruang Banmus DPRD Karimun. Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) M Tahar, perwakilan Dinas PU, Camat Karimun Ramli dan Lurah Sei Lakam Agustiyar.
"Kami sebagai warga yang tinggal dekat dengan pendirian tower itu merasa khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan jika tower itu anntinya selesai dibangun, pokoknya kami meminta kepada bapak-bapak dewan untuk mencarikan jalan keluar terkait pendirian tower dekat rumah kami ini," kata Aheng alias Dirman salah seorang perwakilan warga.
Ketua Komisi A Jamaluddin menyebut, ada kejanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PU, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat Karimun dan Lurah Sei Lakam terkait pembangunan tower milik R Yan Setiawan.
"Kalau memang surat rekomendasi itu cacat, maka kami meminta kepada instansi terkait untuk segera memperbaikinya," kata Jamaluddin.
Saat pertemuan itu, Jamaluddin meminta pengerjaan pembangunan tower itu dihentikan dulu sementara waktu, sebelum adanya kata sepakat antara pemilik tower, kontraktor dan masyarakat. Untuk itulah, dirinya meminta kepada camat dan lurah agar melakukan pertemuan untuk memediasi seluruh pihak terkait lainnya.
Lurah Sei Lakam Agustiyar menjelaskan, sebenarnya permasalan yang muncul sekarang hanyalah kurang komunikasi antar semua pihak termasuk masyarakat. Sebelumnya, memang sudah ada sosialisasi dari pemilik tower dan perangkat RT kepada masyarakat, namun hanya sebagian masyarakat saja yang tahu.
Sosialiasi itu, kata Agustiyar diwujudkan melalui pertemuan antara pemilik tower dengan warga yang terkena dampak di toa pek kong tak jauh dari pengerjaan tower itu. Namun, pertemuan itu tidak pernah melibatkan pihak kelurahan. "Saya saja sebagai lurah tidak pernah diberi tahu kalau ada pertemuan di toa pek kong itu," ungkap Agustiyar.
Menurutnya, karena ada permintaan dari DPRD Karimun untuk kembali dilakukan pertemuan, maka Senin (25/3) nanti bakal dilakukan pertemuan ulang antara masyarakat, pemilik tower dan kontraktor, rencananya pertemuan bakal dilakukan di Kantor Lurah Sei Lakam yang juga tak jauh berada dari lokasi pendirian tower.
Pantauan Haluan Kepri, sore kemarin tampak beberapa orang tengah mengerjakan tower. Di sekitarnya tampak terpasang plang dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Izin BPMPT itu bernomor 1707/BPPT/IMB-84/2012, tanggal 27 Desember 2012, pemilik R Yan Setiawan. Jenis bangunan Tower Telekomunikasi PT Telekomunikasi Indonesia dengan panjang 30 meter.(ham)
- Wabup Karimun Janji Atasi Krisis BBM
- Penyuluhan Bagi Pelajar Dinilai Efektif
- Jambret Beraksi di Kampung Harapan
- Air Bersih di Karimun Tercemar Bakteri
- Tanah Satu Hektar Diatur BPN
- Air Karimun Tak Layak Minum
- Polisi Kejar Ibu Pembuang Orok di Moro
- Masyarakat Karimun Jangan Panik Hadapi Krisis BBM




