Selasa05282013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Suara Walet Ganggu Warga Karimun

Suara Walet Ganggu Warga Karimun

KARIMUN (HK) - Puluhan warga yang tinggal di RT 02 RW 04, Kampung Padi, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral merasa terganggu dengan keberadaan bangunan walet milik Ap, salah seorang pengusaha di Meral yang berdiri di tengah pemukiman padat penduduk.

Hendro, salah seorang warga Kampung Padi, Selasa (19/3) mengatakan, keberadaan bangunan walet itu betul-betul menganggu ketenangan warga. Pasalnya, suara dari pita yang diputar untuk memanggil burung walet agar masuk ke dalam bangunan itu diputar selama 24 jam.

"Kami betul-betul sudah tak tahan dengan kebisingan dari rumah walet itu," ujar Hendro, kemarin.

Apalagi kata Hendro, tak jauh dari gedung walet itu terdapat rumah ibadah. Suara walet tersebut bahkan sampai terdengar ke surau yang berjarak hanya beberapa meter saja dari bangunan walet itu. Warga yang sedang melaksanakan ibadah juga banyak mengeluhkan ketenangan mereka beribadah terganggu akibat bisingnya suara walet tersebut.

"Yang jelas, kami tidak terima dengan adanya bangunan walet di sekitar tempat tinggal kami. Kami tidak melarang jika ada orang yang memiliki usaha walet, tapi jika sudah menganggu ketenangan warga jelas kami tidak terima. Jika sudah menggangu maka kami minta tutup saja," katanya.

Bahriyadi, warga lainnya menambahkan, berdasarkan Perda yang mengatur tentang walet menyebutkan, bangunan walet memang tidak dibolehkan dibangun di kawasan padat penduduk.

"Dalam perda kan jelas disebutkan, kalau bangunan walet tidak boleh dibangun dalam radius 5 kilometer dari pemukiman penduduk," ungkap Bahriyadi.

Dikatakan, jika bangunan walet berdiri di sekitar kawasan padat penduduk berarti telah mengangkangi aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Karimun ini.

"Karena itu, maka kami atas nama warga meminta kepada instansi yang terkait untuk menutup usaha walet tersebut, sebab ketenangan warga sudah terusik," katanya lagi.

Menurutnya Bahriyadi, selain kebisingan yang ditimbulkan dari suara walet, bangunan itu juga diduga tidak mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karimun. Sebab, bangunan itu sebelumnya hanyalah bangunan tempat tinggal namun tiba-tiba saja beralih fungsi menjadi bangunan walet.

"Makanya, kami meminta ketegasan dari institusi perizinan dalam hal ini BPMPT Karimun untuk menutup usaha walet tersebut, karena pendiriannya jelas-jelas mengangkangi perda. Kami tak ingin warga di tempat tinggal kami resah dengan keberadaan walet tersebut," tandasnya. (ham)

Share