"Mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua minggu ini sudah bisa diatasi. Caranya adalah dengan penambahan kuota minyak," ujar Rafiq, Rabu (20/3).
Rafiq juga mengakui, kelangkaan BBM saat ini menimbulkan banyaknya pedagang bensin eceran. Mereka menggunakan botol dalam berjualan karena memanfaatkan situasi.
Kendati demikian, Rafiq optimis kalau persoalan krisis BBM secepatnya akan kondusif dan tidak ada lagi kehabisan stok. Sebagaimana setiap pekannya selalu kekosongan stok BBM di SPBU.
Dengan demikian Rafiq berharap mudah-mudahan kios atau pengecer yang jual minyak ilegal akan berkurang seperti dulu lagi. Dan ini yang terus dilakukan oleh pemerintah.
"Beberapa hari kemarin kita baru saja rapat dengan PT Ology Karimun Bumi Sukses (OKBS) dan Perusahaan Daerah (Perusda). Kita coba menyelesaikan masalah itu (krisis BBM)," ucap Rafiq.
Sejauh ini lanjutnya, pemerintah sudah mengambil tindakan melalui tim penertiban BBM sebanyak tiga kali. Mungkin yang keempat kalinya akan mengambil tindakan dengan cara dibongkar. Tapi masalah ini menurut Rafiq masih akan dirapatkan kembali melalui Asisten II, Arnadi Supaat.
"Untuk lebih jelasnya tanyakan kepada Asisten II selaku ketua penertiban masalah minyak eceran. Pemerintah tengah berupaya bagaimana persoalan BBM ini dapat diatasi dengan penambahan jumlah kuota yang nampaknya sudah ada titik terangnya," imbuhnya.
Berapa jumlah kuota BBM tambahan yang diusulkan, Rafiq belum bisa menjelaskan. Namun dia berharap, jika untuk kebutuhan dalam seminggu misalnya mencapai 300 kilo liter, maka mudah-mudahan itu dapat terpenuhi. Sehingga tidak ada lagi kejadian minyak putus.
Informasi yang dihimpun, jumlah pengecer bensin yang resmi saat ini hanya mencapai 146 kios di seluruh Pulau Karimun. Sedangkan jumlah yang tak resmi lebih banyak dari yang resmi. Sedangkan persyaratan pengecer BBM harus ada izin yang disesuaikan dengan kuota dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS). Sedangkan APMS Kuda Laut saat ini sudah memiliki pelanggan tetap dengan jumlah 146 resmi kios tersebut.
Informasi dari Asisten II Pemkab Karimun, Arnadi Supaat beberapa waktu lalu mengatakan, harus ada penambahan APMS terlebih dahulu baru bisa mengeluarkan izin untuk tambahan usaha kios atau pengecer BBM.
Dengan kata lain BBM yang dijual pengecer ilegal merupakan BBM subsidi, yang didapat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara menampung atau menimbun.(gan)
- Dermaga Penarah Karimun Terbengkalai
- Premium di Kuba Karimun Kosong
- Polisi Didesak Periksa Tiga Anggota DPRD Karimun
- Dua PNS Karimun Beralih ke Dunia Politik
- Warga Karimun Protes Pendirian Tower Sei Lakam
- Wakil Bupati Karimun: UKS Tidak Maksimal
- Disdik Karimun Targetkan Kelulusan UN 98 Persen
- Angka Kematian Anak di Karimun Meningkat



