Perda Walet Bakal Direvisi
Karimun (HK) - KEBERADAAN bangunan tempat penangkaran sarang walet dinilai sudah kebablasan dan melenceng dari aturan. Karena itu, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Karimun akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang walet.
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Walet menyusul banyaknya pemilik penangkaran sarang walet tidak memiliki izin di Karimun.
Seiring revisi Perda Walet, DPRD Kabupaten Karimun juga melakukan revisi tentang Perda No. 15 tahun 2004 yang merupakan perubahan Perda No.2 tahun 2002 tentang Izin dan Retribusi Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet.
Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar mengatakan, revisi Perda Walet terkait pasal yang mengharuskan pengusaha mendirikan bangunan penangkaran burung walet dalam radius 5 kilometer dari pemukiman penduduk. Aturan itu tidak relevan katanya, tidak relevan untuk saat ini.
"Bayangkan saja, saat ini banyak sekali bangunan walet yang didirikan di daerah padat penduduk seperti di Moro dan Durai. Jadi, persoalan ini perlu disiasati," ungkapnya.
Kendati ada keinginan DPRD untuk Perda Walet, namun DPRD Karimun perlu menunggu usulan dari Bupati Karimun sebagai eksekutif. Disinggung banyaknya penangkaran burung walet? Raja dalam kesempatan itu meminta kepada pengusaha dan masyarakat bersikap jujur terkait banyaknya penangkatan yang tidak terdata.
"Saya meminta semua berjujur-jujurlah, baik itu pengusaha walet, petugas pendata dan pengurus walet itu sendiri. Kalau semua sudah bersikap jujur, tidak akan mungkin muncul persoalan ini," katanya. "Bagi pemilik walet saya imbau harus perhatikan linhgkungan," katanya mengingatkan.
Ketua DPD Partai Golkar Karimun itu juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar lebih pro aktif menertibkan penangkaran walet yang dinilai membandel, karena walet diatur berdasarkan perda maka sudah menjadi tugas dari Satpol PP menertibkannya dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Data yang diperoleh Haluan Kepri dari Dispenda Karimun menyebutkan, dari semua kecamatan yang ada di kabupaten Karimun hanya Kecamatan Durai yang tidak memiliki bangunan sarang walet alias 0. Ketika hal itu ditanyakan kepada Raja Bakhtiar, ia membantah dengan menyebut di Durai banyak berdiri bangunan walet. Bahkan, ada diantaranya yang sudah menghasilkan.
"Petugas harus betul-betul turun ke lapangan untuk mendapatkan data yang akurat. Kalau memang petugas di Dispenda sangat minim, maka sudah sepatutnya Dispenda menambah personilnya agar bisa bekerja maksimal mendata walet hingga ke pelosok-pelosok daerah," terang Raja Bakhtiar.
Anggota DPRD Karimun Sujoko juga mengimbau pengusaha penangkaran walet agar berkoordinasi dengan Asosiasi Walet Kabupaten Karimun untuk mendaftarkan usahanya itu ke Dispenda. "Saya sudah menghimbau kepada pengusaha walet melalui asosiasi mereka untuk mendaftarkan usahanya ke dinas terkait," ungkap Sujoko.
Sementara, Ketua Asosiasi Walet Karimun, San Mui mengaku belum bekerja maksimal dengan mendaftarkan nama-nama pengusaha walet. Namun dia berjanji akan segera mendaftarkan usaha penangkatan burung walet yang belum terdata. "Kami mengimbau seluruh pengusaha bagi yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan usahanya kepada Dispenda Karimun, selaku pihak berwenang mengelola pajak dari walet ini," kata San Mui. /...Ilham, Karimun
- Kapal Tenggiri 7 Terbakar
- Lokasi RSUD Kundur Dinilai Tidak Tepat
- Hutan Bakau Karimun Dijual Rp3 Miliar
- Sagu Jadi Cadangan Ketahanan Pangan Nasional
- Kapal Muatan Pasir Timah Tenggelam di Karimun
- Air Bersih Tidak Dianggarkan di APBD Karimun
- Fraksi PAN Bantah Dampingi Pokja Inklusif ke Jakarta
- Sarana Coastal Area Ditambah




