Minggu05192013

Last update12:20:01 AM

Back Karimun Hutan Bakau Tak Boleh Dijual

Hutan Bakau Tak Boleh Dijual

Pemkab Karimun dan Polisi Selidiki

KARIMUN (HK)- Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Amran Syahidid mengaku terkejut bahwa hutan bakau di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun telah dijual oleh beberapa warga. Ia menegaskan, hutan produksi tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

Amran menjelaskan alasan mengapa hutan bakau di Teluk Setimbul itu dilarang diperjualbelikan. Pertama, kata dia, hutan bakau yang ada di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, masuk dalam kawasan hutan produksi di Kabutapen Karimun. Kedua, hal itu juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan.

"Terus terang saya terkejut begitu membaca berita di Haluan Kepri hari ini (kemarin, red) soal adanya sejumlah warga di Teluk Setimbul yang menjual hutan bakau kepada investor asal Singapura. Tindakan (warga) itu sangat keliru sekali," kata Amran saat dikonfirmasi, Senin (25/3).

Menurut dia, dalam Permenhut tersebut disebutkan adanya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang membagi hutan bakau menjadi dua bagian, yakni untuk hutan produksi dan hutan lindung. "Hutan di Teluk Setimbul itu masuk dalam hutan produksi dan tanahnya tetap tetap masuk dalam tanah negara," terang Amran.

Dikatakannya, khusus untuk hutan bakau di Karimun, pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan lebih memperketat pengawasannya ketimbang daerah lain di Indonesia. Pasalnya, hutan bakau di Karimun dilindungi langsung oleh Kementerian Kehutanan.

"Kalau untuk daerah lain ada yang namanya izin hutan tanaman rakyat namun tanahnya tetap tanah negara. Jadi, tetap tak boleh diperjualbelikan," sambung Amran.

"Karena Pulau Karimun termasuk bagian dari pulau terdepan di Indonesia, jadi betul-betul dijaga kondisi hutannya. Makanya, semua pengelolaan hutan bakau di Karimun harus seizin Menteri Kehutanan," imbuhnya.

Kata Amran, soal pemakaian hutan bakau di Karimun semestinya memang harus seizin Kementerian Kehutanan. Namun, jika hanya untuk kepentingan masyarakat barangkali pemerintah masih bisa memaklumi.

"Tapi kalau hutan bakau itu dijual untuk kepentingan investasi itu jelas mengangkangi aturan hukum yang berlaku di negara ini, dan sanksinya jelas ada," pungkasnya.

Polres Karimun Kaget

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Irvan Asido Siagian ketika menghubungi Haluan Kepri, kemarin, mengaku heran mengapa sampai hutan bakau bisa diperjualbelikan di Karimun. Meski begitu, pihaknya siap menyelidiki kasus tersebut.

"Terkait sumber daya alam, tetap kita kedepankan, tapi harus dinas yang berkompeten dulu yang pro aktif untuk menindaklanjuti temuan ini. Kalau sudah ada pelanggaran maka kita selidiki. Kalau hutan negara, aset negara dan ada penyimpangan hukum dan dilaporkan ke kami, maka akan kami proses secara hukum," ucap Irvan.

Wabup Karimun Akan Cek

Terkait kabar penjualan hutan bakau di Teluk Setimbul oleh warga, Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq masih belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Namun, ia berjanji segera mengecek terlebih dahulu lahan milik siapa yang diperjualbelikan tersebut.

"Di samping itu pula harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang menerbitkan surat-surat. Kemudian kita lihat juga hutan mangrove tadi dari sisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya seperti apa," kata Rafiq.

Ditanya mengenai apa tindakan yang akan diambil terkait keterlibatan salah seorang pihak Kantor Lurah yang mengukur tanah hutan mangrove tersebut, Rafiq mengaku juga akan mengecek informasi tersebut.

"Kita akan mengecek seperti apa kebenarannya, apakah penjualan lahan mangrove tersebut dilakukan oleh pemilik dengan pembeli, yang dalam hal ini proses disahkan oleh pihak aparat pemerintah. Aparat pemerintah dalam hal ini lurah atau camat tentu mempelajari apakah mereka mengeluarkan izin terhadap jual beli lahan tersebut sudah berdasarkan ketentuan atau belum," terang Rafiq.

Ditanya tindakan apa yang akan diambil Pemkab Karimun terhadap pengusaha yang akan membangun di atas lahan bakau yang sudah dibeli dari warga itu? Rafiq belum bisa berkomentar.

Namun, ia lebih dulu akan mengecek ke perusahaan yang rencananya akan membangun di lahan hutan bakau itu, apakah mereka membeli lahan langsung dari pemilik tanah atau dibeli melalui aparatur pemerintah seperti lurah atau camat.

Dalam kesempatan itu, Rafiq juga mengimbau kepada pengusaha yang hendak membeli tanah untuk kepentingan usahanya haruslah jeli.

Seperti diberitakan koran ini, puluhan hektar hutan bakau di RT 02 RW 04 Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun diduga telah dijual oleh sejumlah warga senilai Rp3 miliar. Hutan bakau tersebut dibeli oleh pengusaha asal Singapura, pemilik sebuah perusahaan perkapalan di Karimun.

Ketua RW 04 Teluk Setimbul, Ewa Bekuk membenarkan bahwa hutan bakau di Kecamatan Meral Barat, itu dijual oleh sejumlah warga. Proses penjualan lahan bakau itu tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua RW.

Penjualan lahan hutan bakau itu dilakukan oleh warga bernama Li Sun, Yu Eng Wan dan Jantan Umar. Sedangkan proses penjualan lahan dilakukan dalam dua tahap.

Menurut Ewa, tahap pertama tanah yang dijual seluas 14 hektar. Harga tanah dibandrol Rp10 ribu per meter. Sedangkan penjualan kedua dengan luas lahan belasan hektar. Harga per meternya dibandrol Rp18 ribu.

Ironinya, kasus penjualan lahan ini sebenarnya sudah diketahui oleh salah seorang jaksa di Kejari Karimun. Tidak diketahui mengapa kasus penjualan aset negara itu sampai kini tak kunjung diproses secara hukum. (ham/gan)

Share