Selasa06042013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Warga Karimun Tolak Pendirian Tower

Warga Karimun Tolak Pendirian Tower

KARIMUN (HK) - Delapan kepala keluarga (KK), warga RT 02/RW 02, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun tetap menentang pendirian tower di sekitar pemukiman mereka.

Sikap warga terhadap pembangunan tower disampaikan dalam rapat dengan Lurah Sei Lakam Raja Agustiyar, perwakilan Dinas PU dan TNI/Polri di Kantor Lurah Sei Lakam, Senin (25/3).

Delapan KK yang menolak itu adalah Sim Eng, Go Sui Po, Siak Tin, Ango, Teck Hock, Te Heng, Tji Kiong dan Atie atau Son Kie. Mereka tetap bersikukuh agar pembangunan tower itu secepatnya dihentikan. Karena mereka takut jika tower itu berdiri akan berdampak terhadap mereka nantinya.

Agustiyar usai rapat tersebut mengatakan, meski warga yang tinggal di dekat pembangunan tower itu menentang, namun pengerjaan tersebut akan tetap berlanjut. Pasalnya, semua izin prinsip dari instansi terkait seperti dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas Perhubungan dan Dinas PU sudah ada.

"Kalau semua instansi terkait sudah memberikan izin, maka saya tidak berani menghentikan proyek pembangunan tower ini. Semua saya serahkan kepada pihak pemberi izin. Selama ini saya cuma memberikan rekomendasi saja. Tapi kalau untuk menghentikan proyek saya tidak berani," ungkapnya.

Kendati begitu, Agustiyar tetap berjanji akan menyampaikan semua hasil pertemuan kepada Camat Karimun Ramli.

"Biar nanti pak camat saja yang akan mengambil keputusan terkait sikap warga ini. Karena sebagai lurah saya belum berani mengambil keputusan apapun," jelasnya lagi.

Sebelumnya, warga memprotes pembangunan tower itu dengan mengadukannya kepada DPRD Karimun, hingga digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (19/3) di ruang Banmus DPRD Karimun. Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) M Tahar, perwakilan Dinas PU, Camat Karimun Ramli dan Lurah Sei Lakam Agustiyar.

Pembangunan tower Sei Lakam itu tampak terpasang plang dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Izin BPMPT itu bernomor 1707/BPPT/IMB-84/2012, tanggal 27 Desember 2012, pemilik R Yan Setiawan. Jenis bangunan Tower Telekomunikasi PT Telekomunikasi Indonesia dengan panjang 30 meter.

Share