"Setelah kami cek ke lapangan (Teluk Setimbul), ternyata kawasan itu memang kawasan hutan bakau yang merupakan tanah negara. Jadi tidak dibenarkan kalau lahan itu diperjualbelikan oleh masyarakat. Kalaupun lahan itu hendak diolah, harus seizin Menteri Kehutanan dahulu," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Amran Syahidid, Selasa (26/3).
Meski demikian, kata dia, status hutan bakau di Teluk Setimbul sebagai hutan konversi masih memungkinkan dimanfaatkan untuk peruntukan lain. Tentu saja harus diketahui dan mendapat restu dari Menteri Kehutanan.
"Pulau Karimun masuk dalam kawasan free trade zone. Sebenarnya, hutan konversi masih masih bisa diperuntukkan lain, tapi ya itu harus melalui prosedur dengan izin dari Menteri Kehutanan," tutur Amran.
Kalaupun ada upaya dari Pemkab Karimun untuk mengajukan kepada Menteri Kehutanan, lanjutnya, maka Amran pun yakin bahwa Menteri Kehutanan tidak begitu saja memberikan izin. Sebab, kata Amran, untuk menentukan suatu kebijakan menteri harus berkonsultasi dengan timnya, para ahli hukum, ahli pendidikan, serta elemen lain.
"Makanya, kalau boleh saya bilang, ini terlalu terburu-buru. Harusnya tunggu ketetapan terakhir dari menteri dululah," ujar Amran sembari mengimbau agar pengusaha yang berniat ingin berinvestasi di hutan bakau Teluk Setimbul agar menaati aturan.
Pasca heboh berita lahan di hutan bakau Teluk Setimbul dijual oknum warga kepada pengusaha perkapalan di Karimun asal Singapura senilai Rp3 miliar, kemarin, sebanyak 15 institusi yang ada di Karimun turun mengecek hutan bakau tersebut. Tim yang turun ke lokasi di antaranya dari Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Camat Meral Barat dan Lurah Pasir Panjang. Jua lembaga vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karimun M Tahar ketika dikonfirmasi mengatakan, tim yang turun ke kawasan hutan bakau tersebut adalah Tim Koordinasi Izin Lokasi (TKIL) yang terdiri dari SKPD dan lembaga vertikal terkait. Tim tersebut turun untuk mengecek kondisi lahan di hutan bakau itu.
Menurut hasil kajian BPMPT, kata Tahar, lahan di Telukm Setimbul memang merupakan kawasan hutan bakau yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Karena lahan itu masuk dalam HPT, maka pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada pihak perusahaan asing yang mau berinvestasi di daerah itu.
"Kami tidak mau menerbitkan izinnya dulu, dalam artian izinnya kami pending. Perusahaan itu harus menyelesaikan persoalan menyangkut hukum tanahnya dulu. Setelah persoalan hukum tanah beres baru bisa diteruskan ke perizinan yang lain. Sayangnya, kami (BPMPT) belum mengeluarkan izin lokasinya," jelas Tahar.
Menurut dia, selama ini pihak perusahaan milik pengusaha asal Singapura itu tidak pernah berkoordinasi dengan BPMPT soal perizinan lokasinya.
"Mungkin menurut pihak perusahaan itu, jika mereka telah mengurus dengan masyarakat semuanya bisa selesai, padahal pihak perusahaan nantinya akan meminta izin prinsip lain seperti IMB dan izin HO kepada BPMPT," ucap Tahar.
Tindak Mafia Tanah
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Hasbi Kurniawan ditemui di ruang kerjanya, kemarin, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penjualan hutan bakau oleh beberapa warga yang tinggal di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang.
Pihaknya hanya baru melakukan tindakan preventif untuk mencegah timbulnya tindakan lain di tengah-tengah warga. Makanya, sebelum melakukan tindakan represif, maka langkah pertama yang dilakukan Kejari Karimun adalah mempertanyakan hal itu kepada Sekda Anwar Hasyim dan Kabag Perekonomian.
"Memang ada laporan dari masyarakat ada warga yang menjual hutan bakau di Teluk Setimbul. Laporan itu disampaikan sejak November 2012 lalu. Karena setahu saya hutan bakau adalah tanah negara, maka saya menyampaikan kepada Sekda dan Kabag Perekonomian," kata Hasbi.
Atas kasus ini, lanjutnya, Kejari Karimun akan melakukan penyelidikan. Hal itu sesuai perintah dari Jaksa Agung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia tentang pemberantasan terhadap mafia pertanahan.
Hasbi mengatakan, perintah Jaksa Agung tersebut terlampir dalam surat Jaksa Agung RI Nomor: B-104/D/Dsp.1/01/2013 perihal upaya pemberantasan praktek-praktek mafia pertanahan. Dalam poin 7a surat Jaksa Agung itu disebutkan; Kepala Kejaksaan Tinggi agar menindak tegas siapa saja yang menjadi pelaku mafia pertanahan yang telah terbukti melakukan konspirasi dalam pengurusan kepemilikan tanah. (ham)
Harus Izin Menteri Kehutanan
- Rabu, 27 March 2013 00:00
KARIMUN (HK)- Pemerintah Kabupaten Karimun tegas menyatakan tidak memberikan izin pengolahan lahan di hutan bakau Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan di Teluk Setimbul tersebut.



