Sebab, kata Agus, belum lama ini polisi menangkap seorang pelaku penyelewengan BBM subsidi bernama Bubang. Ternyata pelaku ini sudah empat kali melakukan kegiatan ilegal. Lalu aksi yang kelima kalinya, pelaku dipergoki oleh warga saat berusaha menyuplai BBM subsidi ke Penyalai dan akhirnya masuk ke ranah hukum.
Menurut Agus, keterangan yang disampaikan Kapolsek Kundur, Kompol Ade Kuncoro bahwa, Bubang enggan membeberkan keterlibatan pihak lain terkait kasus tersebut, justru menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dibalik ini semua.
"Kita berharap agar aparat kepolisian mampu membongkar kasus penyelewengan BBM subsidi ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada alasan, kalau pelaku yang sebelumnya ditangkap bernama Bubang tidak mau buka mulut, lalu polisi juga berhenti di situ saja. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dibalik kasus ini," ungkap Agus, Jumat (29/3).
Selaku Ketua LSM Semenanjung Kita, Agus mendesak aparat kepolisian Polsek Kundur agar lebih serius dalam menangani kasus tersebut. Sebab, kasus penyelewengan BBM subsidi menyangkut hajat hidup orang banyak.
Penegasan tersebut menurut Agus, adalah dalam rangka memberikan efek jera kepada para pemilik kios yang coba-coba bermain dan membantu para pelaku penyalahgunaan BBM. Sehingga tidak ada lagi kuota BBM milik masyarakat Kundur yang keluar daerah.
"Kita memberikan apresiasi kepada polisi terutama untuk Polsek Kundur yang berhasil menangkap pelaku, meski sempat kabur hampir 20 hari dan tak diketahui keberadaannya, namun pada akhirnya tertangkap juga, kita acungi jempol," ujar Agus.
Dikatakan Agus, tetapi masih ada pekerjaan rumah (PR) bagi aparat kepolisian untuk membongkar permainan BBM subsidi ini. Yakni pemilik kios yang ikut bermain sampai saat ini belum terungkap.
"Logika berfikir sederhana saja. Tidak mungkin Bubang dapat minta, kalau tidak dibantu pemilik kios. Kalau dibilang mengumpulkan dari kios-kios, kan sudah jelas dilarang membeli dengan jumlah banyak apa lagi menggunakan jerigen," tambah Agus.
Sebelumnya, pelaku penyelewengan BBM jenis minyak tanah sebanyak 32 jerigen, yakni Bubang JS bin Bimalok ditangkap aparat Polsek Kundur di kediamannya, Rabu (13/3) lalu, tepatnya di RT 01 RW 015, Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur (berdasarkan data KTP atas nama Bubang).
Menurut penjelasan Kapolsek Kundur, Kompol Ade Kuncoro, dalam menjalankan aksinya, tersangka Bubang mengaku tidak melibatkan aparat penegak hukum. (gan)
- Penjual Hutan Bakau Bisa Dipidana
- Hamdani Bawa Pulang Kulkas
- Gubernur Kepri Buka MTQ ke VII Karimun
- 58 Pekerja Karimun Dapat Pembinaan Keahlian Scaffolding
- Penderita HIV/AIDS di Karimun Capai 1.109 Orang
- Mayat ABK Kapal Ditemukan di Karimun
- Musrenbang Karimun Hasilkan 7 Program Prioritas
- Harus Izin Menteri Kehutanan




