Sabtu06012013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Warga Meral Karimun Tolak Pendirian Tower Kampung Padi

Warga Meral Karimun Tolak Pendirian Tower Kampung Padi

KARIMUN (HK)-Sebanyak 108 orang warga yang tinggal di RW 4 dan RW 01 Kampung Padi, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral menolak didirikan tower bersama provider telekomunikasi di daerah itu.

Penolakan warga tersebut disampaikan dalam rapat antara warga dengan pemilik tower yang dihadiri Lurah Meral Kota, Mariyos dan Kapolsek Meral AKP BT Nasution, di Kampung Padi, Kamis (28/3) lalu.

Warga tidak setuju dengan pembangunan tower tersebut, dengan alasan dikuatirkan akan berakibat fatal terhadap keselamatan mereka.

Ida, salah seorang warga mengatakan, jika tower itu nantinya berdiri, maka warga bisa terancam kena radiasi.

"Kami tak mau tower itu berdiri di kampung kami," ungkap Ida singkat.

Menurutnya, selain kuatir terkena dampak radiasi, masalah lainnya adalah pendirian tower itu bisa berakibat terhadap keselamatan anak-anak. Pasalnya beberapa meter dari tower terdapat gedung sekolah dasar (SD).

Ida merasa khawatir jika sewaktu-waktu datang petir dan menyambar anak-anak yang sedang bermain di sekitar daerah itu pada musim hujan.

"Yang jelas, kami tak mau nyawa kami dan anak-anak kami terancam dengan adanya tower itu di kampung kami. Maka dari itu, kami meminta kepada Bapak Lurah untuk menghentikan pembangunan tower tersebut. Apapun alasannya, tak ada asuransi yang bisa mengganti nyawa kami jika bahaya dari tower itu mengancam," tegas Ida.

Lurah Meral Kota, Mariyos ketika mendengar semua keluhan dari masyarakat, akhirnya mengabulkan permintaan warga di sana yang menolak pendirian tower itu.

"Kalau warga memang menolak pendirian tower ini. Maka, bapak-bapak dan ibu-ibu harus membuat pernyataan penolakan dibubuhi tandatangan dan dilengkapi materai," ungkap Mariyos.

Dikatakan Mariyos, soal perizinan pendirian tower tersebut memang belum dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), karena pemilik tower bersama itu masih mengurus izin prinsipnya ke BPMPT, baik itu izin HO, IMB maupun izin prinsip lainnya.

Kapolsek Meral AKP BT Nasution menyerahkan semua persoalan itu kepada masyarakat, jika memang masyarakat menolak pendirian tower itu maka ikutilah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirinya hanya berharap masyarakat bisa tetap menjaga daerah mereka dengan aman dan kondusif.

"Kalau masyarakat maunya seperti itu (menolak pendirian tower), itu merupakan hak masyarakat. Namun, kalau memang ada aturan lain, silakan ikuti aturan yang ada. Saya hanya meminta kepada masyarakat untuk selalu menjaga daerah ini dengan aman, nyaman tanpa ada gangguan agar daerah kita tetap kondusif," ungkapnya. (ham)

Share