Menurut Aparuddin, Kepala Satuan Kerja (Satker) PSDKP Karimun, pengelolaan hutan harus seizin menteri berarti masih ada celah kalau hutan bakau itu dikelola. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maka tidak dibolehkan mengelola hutan bakau.
Aparuddin menjelaskan, berdasarkan bagian keenam dari UU No 27 tahun 2007 tersebut tentang larangan, khususnya pasal 35 huruf e menyatakan, menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pula-pulau kecil.
Sementara, di huruf f menyatakan, menebang dan melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budi daya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara huruf g menyatakan, menebang mangrove di kawasan konversi untuk kegiatan industri, pemukiman dan/atau kegiatan lain.
Jika melanggar pasal 35 tersebut kata Aparuddin, maka pelaku akan dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, selain itu juga dikenai denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Jadi, sanksinya sangat tegas, ada kurungan penjara dan denda," ujar Aparuddin.
Menurutnya, memang kalau masih sebatas jual beli, itu yang menjerat UU yang lain, tapi kalau sudah pengelolaan yang mengakibatkan rusaknya hutan bakau, maka menjadi kewenangan pengawas pesisir dan pulau-pulau kecil dengan kewenangan polisi khusus kelautan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan walau hanya satu batang hutan bakau yang dirusak.
Kendati begitu, katanya, pihaknya tetap melakukan pengawasan termasuk kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan lainnya di Tanjungbalai Karimun, karena fungsi PSDKP mulai dari perencanaan, pengelolaan hingga pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sementara, Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan, pihaknya Selasa (27/3) lalu sudah menghubungi Camat Meral untuk mengecek informasi ada warga yang menjual tanah, atau bibir pantai yang ada hutan bakau. Atas perintah itu, camat sudah melakukan pengecekan namun belum berikan laporan kepadanya.
"Apa yang dilakukan oleh masyarakat soal penjualan tanah yang terindikasi ada tanah negara, itu harusnya pihak perusahaan selektif dalam membeli lahan tersebut. Apa kelengkapan yang dimiliki oleh masyarakat, dasarnya apa, perolehan darimana, apa bukti kalau tanah itu pernah digarap masyarakat atau bukan," ungkap Rafiq.
Kalau memang tanah itu milik masyarakat, kata Rafiq, maka harusnya masyarakat melaporkan kepada kepada pemerintah yang berwenang dalam hal ini, RT, RW, Lurah dan Camat agar bisa diterbitkan suratnya seperti alas hak atau sporadik. Kalau memang pengurusan tanah itu menggunakan jasa notaris, maka diluar kewenangan pemerintah daerah.
Ditegaskan, kalau ternyata tanah yang dijual oleh warga itu adalah tanah negara, maka itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus itu. Jika memang ada pelanggaran hukum dalam persoalan itu, maka silakan aparat penegak hukum memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Aparat penegak hukum mengecek lagi kepada pemerintah daerah, apakah transaksi jual beli ini ada melibatkan aparatur penyelenggara pemerintah daerah, dalam hal ini camat, lurah, RW dan RT setempat. Jadi aparat penegak hukum tidak harus langsung mengambil tindakan, melainkan kroscek dulu apakah ini disahkan oleh aparat kecamatan, kelurahan maupun RT dan RW," jelasnya.
Ketika disebut Tim Koordinasi Izin Lokasi yang terdiri dari 15 institusi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan lembaga vertikal seperti BPN dan KSOP telah turun ke lokasi hutan bakau itu, Selasa (26/3) lalu, Aunur Rafiq mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan, dirinya sendiri tidak mengetahui adanya tim tersebut.
"Saya tak tahu kalau ada tim yang turun ke lokasi hutan bakau itu kemarin, jadi saya sendiri tak tahu kalau ada yang namanya tim koordinasi izin lokasi yang melibatkan 15 institusi dari SKPD dan lembaga vertikal itu. Mungkin saja tim tersebut berkoordinasi dengan Pak Bupati, karena hal-hal seperti ini biasanya ditangani langsung bupati," katanya. (ham)
- Tes Kejiwaan Caleg, KPU Gandeng IDI dan Dinkes
- Raja Bakhtiar Kecam Perusak Cagar Budaya
- Ponton Terbengkalai , Warga Kundur Tagih Janji Gubernur
- Punya Surat Tanah Sejak 1938
- Polisi Diminta Usut Tuntas Penyeleweng BBM Subsidi di Kundur
- Warga Meral Karimun Sambut Baik Program PNPM
- Warga Meral Karimun Tolak Pendirian Tower Kampung Padi
- Kecamatan Belat Siap Ikut MTQ Kabupaten Karimun




