Jumat02232018

Last update05:00:00 AM

Back Karimun Punya Surat Tanah Sejak 1938

Punya Surat Tanah Sejak 1938

Pengakuan Warga yang Menjual Tanah Di Lahan Hutan Bakau Teluk Setimbul, Karimun

KARIMUN (HK)- Pemerintah Kabupaten Karimun telah melakukan klarifikasi kepada beberapa warga yang menjual tanah di lahan hutan bakau di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Hasilnya, warga tersebut mengaku telah mengantongi surat kepemilikan tanah sejak zaman Belanda tahun 1938. Atas alasan itulah mereka berani menjual tanah mereka kepada pengusaha asal Singapura.

"Warga itu memiliki surat tanah berupa grant yang diterbitkan tahun 1938. Jadi, kalaupun tanah atau sekarang menjadi kawasan hutan bakau tersebut dijual oleh warga itu, maka saya rasa sah-sah saja karena tanah itu memang tanah mereka," ujar Camat Meral Dwi Yandri ketika dikonfirmasi soal status tanah hutan bakau di Teluk Setimbul yang dijual warga kepada pengusaha asal Singapura, baru-baru ini.

Menurut Yandri, dulunya kawasan itu merupakan perkebunan warga setempat. Namun, karena di sekitar perkebunan itu terdapat aliran anak sungai, sehingga lama kelamaan perkebunan itu terendam oleh air, terlebih ketika arus laut naik. Buktinya, sekarang masih ditemukan pohon kelapa yang tinggi di sekitar kawasan itu.

"Saya sudah sampaikan kepada Pak Wabup Anur Rafiq kalau warga di sana (Teluk Setimbul) memiliki surat tanah berupa grant sejak tahun 1938," ungkap Yandri.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Karimun, Amran Syahidid ketika dikonfirmasi, kemarin, mengaku selama ini dirinya tidak mengetahui kalau warga Teluk Setimbul tersebut ternyata memiliki surat keterangan kepemilikan tanah sejak zaman Belanda.

"Kalau memang mereka memiliki surat tanah, berarti tanah itu memang hak mereka," ujar Amran.

Dijelaskannya, meski pemerintah melalui Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1986, bukan berarti hak kepemilikan tanah warga yang sudah diterbitkan lebih dahulu batal. Kecuali, surat tanah muncul setelah Permenhut tahun 1986 itu diterbitkan.

"Saya baru tahu kalau tanah warga itu punya surat tanah ketika diberi tahu oleh Camat Meral, namun saya belum melihat seperti apa surat tanah yang dimiliki warga itu. Namun, berdasarkan ketentuan surat tanah warga di Teluk Setimbul itu sah, meski sudah ada aturan dari Menteri Kehutanan. Karena surat itu lebih dulu terbit," ungkapnya.

Yang jelas, kata Amran, menurut ketentuan yang berlaku, surat tanah yang dimiliki warga itu sah di mata hukum jika terbit sebelum Permenhut tahun 1986.

"Kalau persoalan jual beli antara warga dengan pihak perusahaan saya tidak bisa ikut campur, namun jika warga itu punya surat tanah berarti itu sah milik mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, Amran Syahidid pernah menyatakan mengaku terkejut bahwa hutan bakau di Teluk Setimbul. Katanya, kala itu, hutan produksi tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

Amran menjelaskan alasan mengapa hutan bakau di Teluk Setimbul itu dilarang diperjualbelikan. Pertama, kata dia, hutan bakau yang ada di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, masuk dalam kawasan hutan produksi di Kabutapen Karimun. Kedua, hal itu juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan.

Seperti diberitakan koran ini, puluhan hektar hutan bakau di RT 02 RW 04 Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun diduga telah dijual oleh sejumlah warga senilai Rp3 miliar. Hutan bakau tersebut dibeli oleh pengusaha asal Singapura, pemilik sebuah perusahaan perkapalan di Karimun.

Ketua RW 04 Teluk Setimbul, Ewa Bekuk membenarkan bahwa hutan bakau di Kecamatan Meral Barat, itu dijual oleh sejumlah warga. Proses penjualan lahan bakau itu tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua RW.

Penjualan lahan hutan bakau itu dilakukan oleh warga bernama Li Sun, Yu Eng Wan dan Jantan Umar. Sedangkan proses penjualan lahan dilakukan dalam dua tahap.

Menurut Ewa, tahap pertama tanah yang dijual seluas 14 hektar. Harga tanah dibandrol Rp10 ribu per meter. Sedangkan penjualan kedua dengan luas lahan belasan hektar. Harga per meternya dibandrol Rp18 ribu. (ham)

Share