Penegasan tersebut disampaikan Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Sudariyono, di Tanjungbalai Karimun, Kamis (4/4).
Menurut Sudariyono, perorangan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup bisa menggugat bupati atau Badan Lingkungan Hidup, itu diatur di dalam pasal 1 ayat 25 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
"Hak gugat itu ada tiga, hak gugat pemerintah, masyarakat dan LSM. Sengketa tidak hanya yang sudah berdampak, namun jika berpotensi berdampak pun masyarakat perorangan bisa melakukan gugatan. Jika ini wilayah Karimun, maka gugatan bisa kepada Bupati Karimun atau melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup. Masyarakat bisa sampaikan fakta-faktanya," kata Sudariyono.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengaduan dulu, lalu pemerintah melakukan verifikasi terkait tambang apa, kerusakannya apa, nanti didiskusikan dalam verifikasi.
Terkait keluhan nelayan tradisional yang menyebutkan tangkapan ikan mereka menurun, menurut dia harus dibuktikan apakah penyebab berkurangnya penangkapan itu karena musim paceklik atau karena aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan tambang.
Sudariyono juga menyebutkan, tidak ada batasan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan di suatu daerah termasuk juga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perlakuan hukum sama, tidak memandang apakah perusahaan itu BUMN ataupun bukan.
"Sanksi yang diterima perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan itu beragam, berdasarkan jenis kerusakan yang ditimbulkan. Sanksi itu ada tiga, pertama sanksi administrasi, kedua sanksi perdata dan ketiga adalah sanksi pidana. Kalau memang memenuhi unsur pidana, ya sanksinya pidana," terang Sudariyono.
Sebagaimana diketahui, puluhan nelayan tradisional di Pulau Setunak, Kecamatan Karimun dan nelayan Kecamatan Kundur Barat mengeluhkan keberadaan kapal isap produksi (KIP) yang menjadi mitra PT Tambang Timah Kundur ketika melakukan penambangan bijih timah di sekitar lokasi wilayah tangkap ikan nelayan tradisional.
Seperti yang disampaikan Kardi, salah seorang nelayan Pulau Setunak yang juga anggota Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKP) Karimun kepada Haluan Kepri, Rabu (3/4) lalu. Menurutnya, belasan kapal isap produksi, menjadi mitra PT Tambang Timah Kundur yang melakukan ekpsploitasi bijih timah di perairan Kundur dan Karimun telah menggangu lokasi tangkap nelayan tradisional.
"Keberadaan kapal-kapal hisap sudah menggangu kami, karena mereka beraktivitas di sekitar kawasan tangkap kami. Bukan hanya mengganggu, namun aktivitas tambang itu juga mengakibatkan laut jadi keruh dan ikan mati," kata Kardi. (ham)
- APBD Kundur Bisa Mencapai Rp500 M
- Harga Bawang Merah Naik 200 Persen
- Polisi Harus Serius Ungkap Kejanggalan
- BLH Karimun Sebut Sengketa Nelayan Tidak Krusial
- Janda Tewas Terjun dari Hotel
- Orang Gila Resahkan Warga Kundur
- Pertahankan Juara Umum MTQ Provinsi Kepri
- Nelayan Karimun Keluhkan Kapal Isap Timah




