Jumat05172013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun BLH Karimun Sebut Sengketa Nelayan Tidak Krusial

BLH Karimun Sebut Sengketa Nelayan Tidak Krusial

KARIMUN (HK) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Amjon mengatakan, sengketa antara nelayan tradisional dengan kegiatan penambangan timah di laut Karimun tidak masuk dalam permasalahan lingkungan yang krusial. Bahkan, kasus sengketa lingkungan yang terjadi di Karimun sangat minim sekali.

"Setahu saya tidak ada sengketa lingkungan yang sifatnya krusial di Karimun ini. Seperti sengketa antara nelayan dengan perusahaan, misalnya wilayah tangkap mereka terganggu akibat aktivitas perusahaan di laut. Kalau memang ada laporan seperti itu, kami mediasikan. Kami hanya berupaya bagaimana mencarikan solusi perusahaan tetap jalan dan nelayan tidak dirugikan," kata Amjon.

Salah satu contoh bantuan perusahaan terhadap nelayan adalah dengan memberikan bantuan alat tangkap ikan kepada mereka. Namun, setelah itu bisa jadi nelayan diminta untuk menangkap ikan di lokasi yang agak jauh. Karena lokasi pantai sudah dijadikan sebagai areal bagi perusahaan.

Penjelasan itu disampaikan Amjon saat workshop peningkatan kapasitas dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Hotel Aston, Kamis (4/4) kemarin. Kegiatan itu sengaja menghadirkan Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Sudariyono dan Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kementerian LH Cicilia Sulastri.

Keterangan Amjon yang menyebut persoalan sengketa nelayan yang terkena dampak dari aktivitas perusahaan di laut termasuk dalam persoalan yang tidak krusial dibantah oleh Sudariyono, menurutnya sengketa nelayan tersebut, khususnya di Karimun ataupun Kepri merupakan persoalan yang sangat serius.

"Siapa bilang itu tidak krusial. Persoalan nelayan itu merupakan persoalan besar karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi di Karimun ataupun Kepri, karena mayoritas mata pencarian masyarakat Karimun adalah nelayan, sesuai dengan kondisi daerahnya yang merupakan daerah pesisir dan kepulauan," kata Sudariyono.

Apalagi, katanya, jika aktivitas perusahaan itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelangsungan hajat hidup orang banyak maka harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah di Karimun ini. "Ya, pemerintah daerah harus memperhatikan betul jika kasus kerusakan lingkungan ternyata menganggu hajat hidup orang banyak," tandasnya. (ham)

Share