Jumat05172013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Pelaku Jambret Ditangkap

Pelaku Jambret Ditangkap

KARIMUN - Setelah sempat menjadi buron polisi selama 12 hari, akhirnya pelaku jambret beinisial ZK (36) berhasil diamankan anggota Polsek Tebing, Minggu (8/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

ZK merupakan pelaku jambret di empat lokasi yang berbeda, yakni pada 19 Maret lalu di Kampung Baru dan Kampung Harapan Kecamatan Tebing, pada hari yang sama dirinya juga beraksi di kawasan Puakang, Kecamatan Karimun. Namun, dari aksi itu pelaku hanya berhasil menggondol uang Rp60 ribu.

Keesokan harinya, pelaku kembali melakukan penjambretan di Kapling Kecamatan Tebing bersama kawannya berinisial BH yang saat ini menjadi buronan polisi. Saat itu, kedua pelaku juga tidak berhasil membawa kabur hasil hasil jambretnya.

Barulah, Minggu kemarin pelaku berhasil dibekuk polisi saat kabur di belakang rumahnya. Awalnya, begitu sampai di rumah itu, orang tuanya menyebut kalau ZK tidak ada di rumah. Namun, polisi tidak menyerah begitu saja, saat diperiksa di sekitar rumahnya, ternyata pelaku bersembunyi di semak belukar. Hingga terjadilah kejar-kejaran antara polisi dengan ZK.

Sebelum menangkap pelaku, polisi terlebih dahulu mengamankan motor yang digunakan ZK yakni motor CS One nopol BP 2705 KG. Motor tersebut dikendari oleh adik ZK saat melintas di kawasan Tebing. Dari keterangan adiknya diketahui kalau ZK sudah kabur ke Tembilahan Riau.

Kapolsek Tebing, AKP Afdal SE mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korbannya menggunakan sejata tajam berupa silet dan obeng yang disimpan di bawah jok motornya. "Pelaku tak peduli apakah korbannya itu laki-laki atau perempuan," terang Afdal.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.(ham)

Share