Dirinya mengaku tidak mendapat laporan adanya warga yang menjual hutan bakau.
"Disini (Karimun) ada yang jual hutan bakau? Betul tak, yang jual siapa, di daerah mana lokasinya? Sampai saat ini saya tidak tahu. Jadi, saya tidak bisa memberikan komentar kalau tidak mengetahui kejadiannya," kata Nurdin di gedung Serba Guna Kantor Bupati Karimun saat kunjungan kerja Gubernur Kepri, Senin (8/4) lalu.
Menurut dia, sampai saat ini dirinya tidak pernah mendapat laporan terkait warga yang menjual hutan bakau tersebut.
"Kalau memang ada warga yang salah, kan takut melapor kepada bupati. Jadi, saya sendiri sampai sekarang tidak mendapat laporan soal (penjualan hutan bakau) itu," ungkapnya.
Bahkan, ketika disebut kalau tim peninjau lokasi dari 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Karimun bersama Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan turun ke lokasi hutan bakau tersebut, Nurdin tetap mengaku tidak mengetahui turunnya tim tersebut.
"Saya juga tidak mendapat laporan adanya tim yang turun meninjau lokasi hutan bakau. Mungkin saja, kalau memang tim itu turun berkoordinasi dengan Wabup. Jadi, kan tidak semua kegiatan di SKPD yang harus saya ketahui, bisa saja melalui Wabup," bebernya.
Kata dia, mungkin saja dulu masyarakat punya alas hak atau surat grant dari zaman Belanda. Kendati begitu, Nurdin berjanji akan memperlajari laporan itu. Menurutnya, jika memang ada warga yang menjual hutan bakau sebagai tanah negara itu suatu pelanggaran.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Irvan Asido Siagian mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penyelidikan kasus dugaan penjualan hutan bakau di Teluk Setimbul sebelum adanya laporan dari dinas terkait di Pemkab Karimun. "Kami masih menunggu tindakan dari dinas terkait dulu," sebutnya.
"Di negara kita kan ada yang namanya trias politika, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, kami belum bisa langsung menyelidiki kasus tersebut jika pihak eksekutif belum mengambil tindakan. Kami harus saling menghormati juga," ungkap Irvan.
Meski begitu, Irvan berjanji akan tetap menyelidiki kasus tersebut, meskipun ada laporan dari camat yang mengatakan kalau pihak penjual hutan bakau itu telah memiliki grant sejak zaman Belanda. "Kami harus melihat dulu surat sah sebagai bukti kepemilikan dari warga itu," pungkas Irvan.(ham)
- SPBU Baru Tunggu Izin Pertamina
- Moro Tidak Masuk Kabupaten Kundur
- Pengusaha Batam Lirik Investasi di Karimun
- Guru Pengawas Ikut Tentukan Keberhasilan UN
- Kepri Kejar Target Presiden
- Bahrum Terbakar Akibat Ledakan Meteran
- Kecamatan Meral Juara MTQ Kabupaten Karimun ke VII
- Pelaku Jambret Ditangkap




