Kamis04252013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun 11 Orang Sakit Jiwa Dikirim ke RSJ

11 Orang Sakit Jiwa Dikirim ke RSJ

2014 Tak Ada Lagi

KARIMUN (HK) - Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial (Kabid Kessos), Syafruddin Abdul Rorchim mengatakan, pemerintah pusat telah mencanangkan tahun 2014 tidak ada lagi orang yang dipasung karena sakit jiwa.

"Jadi jalan keluarnya adalah kita tangani bersama-sama. Untuk itu peran serta dari masyarakat diharapkan agar dapat proaktif. Segera melaporkan kepada pihak yang saling berkaitan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Dinsos," ujar Syafruddin, kemarin.

Sejak Bulan Januari hingga Maret 2013, Bidang Kessos Dinas Sosial telah menangani 11 orang sakit jiwa selanjutnya dikirim ke RSJ Pekanbaru. Ia menjelaskan, 11 orang tersebut masing-masing, dua orang dari Kecamatan Moro, dua orang dari Pulau Parit Kecamatan Karimun, empat orang dari Pusat Kota di Karimun Kecamatan Karimun, satu orang dari Kecamatan Tebing dan dua orang dari Kecamatan Kundur. Ke 11 orang sakit jiwa dari berbagai Kecamatan pun telah dikirim lagi pulang ke Kabupaten Karimun, karena telah berangsur pulih. Salah satunya adalah pasien dari Pulau Parit, hanya dirawat selama dua bulan sudah diperbolehkan pulang.

Syafruddin lebih lanjut mengatakan, jika ada kerusuhan atau kerusakan yang diakibatkan oleh orang sakit jiwa, masyarakat dihimbau segera lapor ke pihak kecamatan, karena di setiap kecamatan ada kepala seksi kesejahteraan sosial (Kasi Kessos) dan mereka yang akan menangani untuk dilanjutkan ke Dinsos. Selain itu juga bisa menghubungi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM) di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) serta boleh juga melalui Kecamatan dan mereka yang akan meneruskan ke Dinsos untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Syafruddin, kalau ada orang sakit jiwa yang masih memiliki keluarga, maka pihak keluarganya harus segera menangani dan secepatnya dengan meminta surat keterangan dari RT dan RW setempat. Dan secara berjenjang proses pengurusan dilanjutkan ke Kelurahan atau Desa dilanjutkan ke tingkat kecamatan untk mendapatkan surat keterangan tak mampu (SKTM). Selanjutnya dari pihak kelurahan atau dari pekerja sosial masyarakat (PSM) yang bisa membantu mengurus rujukan ke puskesmas setempat, untuk dibawa ke RSUD dalam mendapatkan JPKM dan mereka yang akan memproses untuk dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atas rujukan dari psikiater.

"Mengenai biaya pengiriman ke RSJ ditanggung pemerintah, termasuk untuk satu orang pihak keluarga yang harus mendampingi bersangkutan sampai ketujuan. Bagi yang tidak ada keluarga akan didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan dibuatkan rekomendasi dari RSUD kemudian dikirim ke RSJ," terangnya.

Syafruddin juga menjelaskan, lamanya proses pengiriman paling lambat memakan waktu seminggu dan sudah dikirim, kalau berkas-berkasnya selesai sehari maka sekitar satu atau dua hari sudah bisa diantar ke RSJ.(gan)

Share