Minggu04212013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Penimbun Limbah B3 Bisa Dipidana

Penimbun Limbah B3 Bisa Dipidana

KARIMUN (HK)- Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Sudariyono mengatakan, perusahaan yang sengaja melakukan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bisa dipidana karena telah merusak lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan hidup di sekitarnya.

"Harus dibuktikan dulu seperti apa dugaan penimbunan limbah itu. Kalau memang terbukti, ya sanksinya bisa pidana. Namun, sanksi itu harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan. Sanksi itu ada tiga, mulai dari sanksi administrasi, perdata dan pidana," kata Sudariyono ketika dikonfirmasi terkait sanksi apa yang akan diberikan jika ditemukan perusahaan melakukan penimbunan limbah B3 di Tanjungbalai Karimun, Senin (15/4).

Menurut dia, sanksi yang diberikan terhadap perusahaan yang telah melakukan kerusakan lingkungan sama, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan lokal dan asing. Penegasan itu diatur berdasarkan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Dikatakan Sudariyono, jika ditemukan adanya dugaan perusahaan melakukan kerusakan lingkungan, maka masyarakat di sekitar perusahaan bisa langsung melakukan pengaduan kepada Bupati Karimun ataupun Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun. Setelah itu, bisa langsung melakukan gugatan.

"Hak gugat itu ada tiga, hak gugat pemerintah, masyarakat dan LSM. Sengketa tidak hanya yang sudah berdampak, namun jika berpotensi berdampak pun masyarakat perorangan bisa melakukan gugatan. Jika ini wilayah Karimun, maka gugatan bisa kepada Bupati Karimun atau melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup. Masyarakat bisa sampaikan fakta-faktanya," kata Sudariyono.

Setelah adanya pengaduan itu, kata dia, maka pemerintah wajib melakukan verifikasi terkait pengaduan yang disampaikan masyarakat ataupun LSM yang melakukan gugatan itu. Dari hasil verifikasi itu akan terlihat, apakah pengaduan itu benar atau tidak.

Bisa saja, lanjut Sudariyono, ketika masyarakat melihat sepintas lalu memunculnya masalah itu ke permukaan, maka akan terlihat jelas ketika Bupati atau Badan Lingkungan Hidup melakukan verifikasi itu.

"Kalau itu terbukti, ya maka akan dikenai sanksi," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS), perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang pembuatan kapal di Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun diduga menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi perusahaan itu.

Limbah tersebut merupakan limbah yang bersumber dari blasting kapal sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi tahun 1997 hingga 2003 lalu. Setelah limbah berbentuk pasir hitam itu makin menggunung, maka pada 2010 pihak perusahaan melakukan penimbunan di sejumlah titik dalam areal perusahaan.

Amen, salah seorang mantan karyawan PT KSS kepada Haluan Kepri, Minggu (14/4) mengatakan, dirinya menyaksikan langsung penimbunan limbah yang dilakukan pada 2010 itu. Menurutnya, luas lubang yang dipakai untuk menimbun limbah itu sekitar 50 persegi dengan kedalaman sekitar 3 meter.

"Saya sendiri yang menyaksikan penimbunan limbah itu, penimbunan lubang itu menggunakan alat berat seperti escavator dan beko. Ada sekitar belasan lubang yang harus digali untuk menimbun limbah di areal perusahaan tersebut, salah satu lokasinya di belakang office (kantor) arah pinggir laut," kata Amen.

Karena merasa limbah tersebut akan mengancam keselamatan warga sekitar, maka Amen mengambil beberapa limbah tersebut dengan menggunakan kantong plastik. Sampel limbah tersebut lalu diserahkan kepada temannya yang bekerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk menguji kandungan dari limbah tersebut pada 2011 lalu.

"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan teman saya yang bekerja di BATAN, limbah itu murni limbah B3. Menurutnya, jika limbah itu basah, maka kandungan racunnya akan menyebar di bawah permukaan tanah. Parahnya lagi, kehidupan di sekitar ditimbunnya limbah itu atau daerah lainnya akan punah," jelas Amen. (ham)

Share