Rabu04242013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun DPRD Karimun Minta PT KSS Diberi Sanksi

DPRD Karimun Minta PT KSS Diberi Sanksi

Dilaporkan Timbun Limbah B3

KARIMUN (HK)- Komisi C DPRD Karimun yang membidangi Pembangunan dan Lingkungan Hidup sudah pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS) di Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral terkait adanya dugaan penimbunan limbah berbahaya dan beracun (B3) oleh perusahaan itu. Jika yang ditimbun terbukti limbah B3, DPRD Karimun meminta agar PT KSS diberi sanksi.

"Kami sudah pernah melakukan sidak ke PT KSS sekitar dua tahun lalu. Saat itu, kami mendapat laporan dugaan penimbunan limbah yang dilakukan perusahaan itu (PT KSS, red) di areal perusahaan. Begitu kami cek, ternyata informasi itu benar," kata anggota Komisi C Bhakti Lubis di ruang kerjanya, Selasa (16/4).

Menurut dia, Komisi C tidak mengetahui secara pasti apakah limbah itu termasuk B3 atau tidak. Hanya saja, ketika sidak pada 2011 lalu, pihaknya meminta kepada perusahaan agar tidak menimbun limbah itu, tapi harus merapikannya. Tujuannya supaya lingkungan pantai di kawasan limbah tersebut tertata.

Saat sidak ke PT KSS tersebut, kata Lubis, faktanya Komisi C menemukan adanya penataan lingkungan yang tidak sesuai prosedur, yakni adanya timbunan limbah samblasting di kawasan pantai. Saat itu juga, Komisi C meminta PT KSS memperbaiki penataan kawasan pantai.

"Saya belum tahu apakah limbah yang mencuat di media sekarang sama dengan limbah yang kami sidak sekitar dua tahun lalu. Kalau memang betul, berarti perusahaan tidak mengindahkan permintaan kami. Karena kami meminta agar limbah itu disimpan dalam kontainer bukan ditimbun," jelas Lubis.

Lubis mengaku juga sudah menyampaikan secara lisan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan itu.

"Karena yang berhak memberikan sanksi adalah badan terkait, sementara dewan hanya mengintrsuksikan saja kepada BLH," sebutnya.

Untuk memastikan apakah limbah itu berbahaya, Lubis mendesak BLH Karimun secepatnya mengumumkan apakah limbah yang diduga ditimbun PT KSS itu merupakan B3 atau tidak. Sementara itu, Lubis juga menyatakan bahwa Komisi C dalam minggu ini akan kembali sidak ke PT KSS.

"Kita akan cari waktu yang pas, karena saat ini anggota Komisi C tengah melakukan tertib administrasi terkait pencalegan," tuturnnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun Amjon membantah tudingan yang disampaikan Amen, salah seorang mantan karyawan di PT KSS yang menuduh perusahaan galangan kapal asal Singapura itu menimbun limbah B3.

Menurut Amjon, limbah yang ditimbun PT KSS di areal perusahaan itu bukan termasuk limbah berbahaya melainkan limbah biasa dari hasil pembersihan karat-karat kapal. Hal itu dibuktikan dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan pihak Sucofindo di Batam, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Amjon, dirinya bersama staf BLH Karimun pernah melakukan peninjauan ke lokasi penimbunan limbah di PT KSS itu awal Maret 2013 lalu. Kala itu, kata dia, pihaknya juga mengambil sampel limbah tersebut.

"Kami sudah tahu soal adanya penimbunan limbah yang dilakukan oleh PT KSS itu, bahkan kami sudah mengambil sampel dan meminta Sucofindo melakukan uji di laboratorium di Batam, hasilnya limbah itu tidak berbahaya," kata Amjon didampingi Kabid Pencegahan, Pencemaran dan Pengelolaan Limbah BLH Karimun Sumarji, kemarin.

Dijelaskan Amjon, salah satu bukti kalau limbah itu tidak berbahaya adalah di atas timbunan limbah pihak perusahaan melakukan penanaman pohon. Bahkan, pohon itu tumbuh dengan subur. Selain itu, sisa limbah juga digunakan untuk pembuatan paving blok yang dipakai di perusahaan itu.

"Kalau memang dikatakan limbah itu berbahaya dan bisa memusnahkan makhluk hidup di sekitar lokasi penimbunan limbah, mana mungkin tanaman bisa tumbuh subur. Dengan bukti itu menunjukkan kalau limbah itu tidak berbahaya, di samping bukti hasil uji laboratorium," katanya. (ham)

Share