Perempuan yang juga boss Glory Furniture tersebut sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama dan pernah dihukum penjara selama tujuh bulan pada 2011 lalu. Namun, perbuatan yang sama kembali dilakukannya hingga kembali berujung di kantor polisi. Saat ditemui di ruang Satnarkoba Polres Karimun, Kamis (18/4), A lebih banyak diam dengan menundukkan wajahnya.
Kasus yang kedua kalinya ini menjadi perhatian Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono Sik. Buktinya, ketika A dan M sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba, Dwi ikut berada di ruangan itu. Meski hanya beberapa menit disana, namun Dwi sempat memintai keterangan terkait kasus kepemilikan sabu-sabu itu kepada A dan M.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Fajar Widya Dharma SIk di ruangannya mengatakan, penangkapan A berawal dari penangkapan M di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun sekitar pukul 17.00 WIB. Ditangan M, polisi berhasil menyita lima paket sabu-sabu dengan berat 25 gram.
Barang haram tersebut disimpan pelaku dibalik celana dalam karet ketat yang dikenakannya. Maklum, sehari-harinya lelaki itu adalah instruktur senam di Karimun. Polisi mulai curiga ketika pelaku terlihat gelisah sejak turun dari Miko Natalia dari Batam. Pada Saat digeledah, kecurigaan polisi terjawab ketika ditemukan lima paket sabu-sabu di celananya.
"Ditangkapnya pelaku berinisial A merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku berinisial M di pelabuhan oleh polisi yang bertugas di pelabuhan. Anggota kami merasa curiga ketika pelaku terlihat gelisah begitu turun dari kapal, begitu di geledah ternyata pelaku membawa lima paket sabu-sabu," kata Fajar.
Setelah digelandang ke Polres Karimun, M mengaku kalau barang tersebut merupakan pesanan A yang tengah menunggunya di rumah. "Ketika baru sampai di pelabuhan, pelaku sudah dihubungi oleh A, dirinya diminta cepat-cepat untuk mendatangi A di rumahnya," ungkap Fajar lagi.
Menurut Fajar, lima paket sabu-sabu seberat 25 gram tersebut dibawa M dari Kampung Aceh, Batam. Sabu-sabu itu bernilai Rp25 juta. Sementara, A baru membayarnya ke sebesar Rp22,5 juta. "Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, jadi pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara penangkapan A di kediamannya yang berada di belakang usaha meubelnya, Rabu (18/4) malam itu sempat menjadi perhatian warga setempat. Pasalnya, kondisi rumah pelaku yang berada di pinggir jalan atau tak jauh dari gang Awang Noor di Baran III. (ham)Share
Newer news items:
- Pembangunan Berbasis Anggaran Kecamatan
- Soal UN SMP Tiba Hari Ini di Karimun
- PT KSS Terancam Diberi Sanksi
- 27 Kepsek SMP dan SD di Karimun Dilantik
Older news items:
- Pelabuhan Alai Terancam Dirubuhkan
- Akuntabilitas PNS Karimun Semakin Baik
- Kecamatan Belat Gelar Road Show Baksos Kesehatan
- Ericson Tak Sanggup Lanjutkan UN




