KARIMUN (HK)- PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS) akhirnya menyerahkan hasil laboratorium ke Komisi C DPRD Karimun setelah komisi yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun memberi sanksi kepada perusahaan asal Singapura tersebut.
Anggota Komisi C , Bhakti Lubis di Tanjungbalai Karimun, Jumat (19/4) mengatakan, dirinya mendapat laporan dari staf di Komisi C DPRD Karimun kalau ada surat masuk dari PT Karimun Sembawang Shipyard terkait hasil uji laboratorium limbah yang ditimbun dalam areal perusahaan itu.
"Saya mendapat informasi PT KSS itu memberikan hasil uji laboratorium terkait limbah itu ke Komisi C setelah kami meminta Badan Lingkungan Hidup Karimun memberikan sanksi kepada perusahaan itu. Namun, hasil ujia laboratorium itu belum saya lihat, apakah kandungan limbah itu berbahaya atau tidak," kata Lubis.
Bhakti Lubis sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan perusahaan asing yang bergerak dalam bidan galangan kapal itu kepada lembaga eksekutif. Pasalnya, sudah sekian lama Komisi C meminta perusahaan itu untuk tidak menimbun limbah dan mengumumkan hasil uji sampel limbah itu.
"Kami kesal juga ketika sudah sekian lama, baru perusahaan itu mengirimkan hasil uji labornya ke Komisi C, itupun setelah kami meminta dengan tegas kepada badan terkait agar memberi sanksi dulu. Kalau tidak begitu, mungkin sampai sekarang hasilnya belum juga diserahkan," ungkapnya.
Lubis dengan tegas meminta kepada perusahaan itu agar memperhatikan penataan lingkungan di kawasan pantai di kawasan PT KSS, karena sebagai komisi yang membidangi lingkungan hidup pihaknya tak ingin lingkungan pantai di Karimun tidak tertata hanya karena ulah segelintir perusahaan.
Haluan Kepri, pada berulangkali menghubungi Manajer Operasional PT KSS Trisno. Pada Rabu (17/4), ketika dihubungi yang bersangkutan menyebut tengah mengikuti rapat dan belum bisa diganggu, lalu Kamis (18/4) dihubungi lagi tapi ia tidak mengangkat handphonenya meski terdengar nada aktif.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Karimun sudah pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS) di Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral terkait adanya dugaan penimbunan limbah berbahaya dan beracun (B3) oleh perusahaan itu. Jika yang ditimbun terbukti limbah B3, DPRD Karimun meminta agar PT KSS diberi sanksi.
"Kami sudah pernah melakukan sidak ke PT KSS sekitar dua tahun lalu. Saat itu, kami mendapat laporan dugaan penimbunan limbah yang dilakukan perusahaan itu (PT KSS, red) di areal perusahaan. Begitu kami cek, ternyata informasi itu benar," kata anggota Komisi C Bhakti Lubis di ruang kerjanya, Selasa (16/4).
Menurut dia, Komisi C tidak mengetahui secara pasti apakah limbah itu termasuk B3 atau tidak. Hanya saja, ketika sidak pada 2011 lalu, pihaknya meminta kepada perusahaan agar tidak menimbun limbah itu, tapi harus merapikannya. Tujuannya supaya lingkungan pantai di kawasan limbah tersebut tertata.(ham)
Share
Newer news items:
- 3.517 Peserta Siap Ikut UN SMP di Karimun Hari Ini
- Jalasenastri Juarai Lomba Senam Sehat
- Dishub Kepri Harus Bertanggungjawab
- Masjid Al Falah Karimun Sedot Anggaran Rp1,6 M
Older news items:
- Kisah Pengajar di Sekolah Hinterland
- Mantan Residivis Narkoba Ditangkap
- Jumlah Kawin Cerai PNS Karimun Didominasi Oknum Guru
- Bupati Kukuhkan FPK Karimun




