Senin05272013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Dishub Kepri Harus Bertanggungjawab

Dishub Kepri Harus Bertanggungjawab

Pelabuhan Alai Diancam Dirubuhkan

KARIMUN (HK)- Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Karimun Ery Januardin mengatakan, pihak yang paling bertanggungjawab atas ancaman kontraktor yang akan merubuhkan Pelabuhan Alai di Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri. Pasalnya, pembangunan pelabuhan tersebut merupakan proyek Dishub Kepri.
"Proyek pelabuhan Alai itu merupakan proyeknya Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya tentu saja berasal dari instansi tersebut. Namun, sepanjang informasi yang saya peroleh, PPK proyek itu sangat jarang turun ke lokasi proyek," ujar Ery, kemarin.

Ery yang mengaku selalu memantau perkembangan proyek Pelabuhan Alai itu menjelaskan, dengan jarang turunnya PPK ke lokasi proyek, tentu saja tidak mengetahui seperti apa kondisi proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor. "Maka wajar saja jika hasil proyek tidak maksimal karena tidak pernah dipantau oleh PPK-nya," jelas Ery.

Menurut dia, sikap yang diperlihatkan PPK tersebut merupakan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang, dan itu juga bagian dari indikasi korupsi. Sebab, perbuatan korupsi tidak saja mengarah kepada kerugian keuangan negara namun juga perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat terkait.

Dikatakan Ery, sebenarnya ketidakberesan pengerjaan proyek Pelabuhan Alai sudah lama menjadi perhatian pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, bahkan Kejati telah memanggil dan memeriksa PPK proyek tersebut. Namun sayangnya, sampai saat ini tidak jelas lagi perkembangan kasus tersebut.

"Untuk itulah, saya meminta kepada Kejati Kepri agar terus mengembangkan penyelidikan kasus ketidakberesan pengerjaan proyek Pelabuhan Alai tersebut. Kalau saja penyelidikan proyek itu tiba-tiba terhenti, maka tentu akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum," ungkap Ery.

Selain tersandung proses hukum, kata dia, baik PPK maupun kontraktor proyek itu harus mendapat sanksi lainnya. Berdasarkan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, lanjut Erry, maka PPK tidak bisa diikutkan dalam kepanitiaan proyek berikutnya, sementara kontraktornya harus dicoret (black list) dan tidak mengikuti proyek lagi di instansi yang sama.

Sebagaimana diketahui, proyek Pelabuhan Alai di Kecamatan Ungar dikerjakan CV Anugerah Pratama sejak 2011 lalu dengan menelan anggaran sebesar Rp2,7 miliar. Namun sayang, meski proyek sudah selesai, Dinas Perhubungan Kepri selaku pemilik proyek tidak membayarkan dana proyek kepada pihak kontraktor.

Karena proyek sudah selesai namun Dinas Perhubungan Kepri tidak kunjung membayarkan dana proyek, maka kontraktor mengancam akan merubuhkan proyek yang sudah selesai dibangun itu. Rencana kontraktor itu pun ditentang warga, karena Pelabuhan Alai merupakan akses utama warga di sana. (ham)

Share