Senin04292013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Seleksi Anggota KPUD Karimun

Seleksi Anggota KPUD Karimun

68 Formulir Pendaftaran Telah Diambil

KARIMUN (HK) - Sejak dibukanya pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karimun beberapa hari lalu, sampai Rabu kemarin (24/4) didapati 68 formulir yang diambil calon pendaftar, namun belum satu pu berkas diserahkan.
Data yang dihimpun dari panitia seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Karimun, sejak 17 Arpil kemarin didapati 12 formulir telah diambil, kemudian pada 18 April sebanyak 14 formulir telah diambil, 19 April sebanyak lima formulir telah diambil, 20 April ada 10 formulir yang diambil, 22 April 15 formulir yang telah diambil, 23 April lima orang dan pada Rabu siang kemarin (24/4) ada tujuh formulir yang telah diambil. Sehingga total saat ini sebanyak 68 formulir yang telah diambil.

Wakil Ketua tim seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Karimun, Wiryawanto mengatakan, meski sudah lebih dari 50 formulir yang diambil oleh calon peserta seleksi anggota KPUD Kabupaten Karimun, namun sampai saat ini belum satu pun yang mengantar berkas berikut dengan formulir yang diambil.

"Kita juga tidak tahu kenapa sepi dan tidak ada satu pun yang mengantar formulir dan berkas. Mungkin ada beberapa persyaratan yang masih perlu dilengkapi dan butuh waktu untuk mengurusnya," ujar pria yang dikenal sebagai salah seorang pengacara kondang di Karimun ini.

Dari 68 formulir yang telah diambil tersebut, terdiri dari berbagai kalangan seperti LSM, wartawan, dosen, masyarakat umum, kontraktor, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan banyak lagi.

Beberapa tahapan pun masih akan dilaksanakan oleh tim seleksi tersebut antara lain, seleksi administrasi dilaksanakan 27 April, seleksi tertulis dilaksanakan 2 Mei, tes kesehatan 3 sampai 7 Mei, tes psikolog 8 sampai 15 Mei, tes wawancara 21 sampai 23 Mei.

Setelah melewati tahapan tersebut, seluruh peserta seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Karimun akan dipilih sebanyak 10 orang, kemudian berkasnya dikirim ke KPUD Provinsi Kepri untuk diseleksi lagi siapa yang layak untuk menduduki jabatan komisioner tersebut.

Wiryawanto juga mengatakan, beberapa calon yang telah mengambil formulir menggunakan wakil atau dititipi melalui seseorang. Tentunya hal itu mendapatkan penilaian khusus dari tim seleksi.

"Artinya, untuk mengurusi hal yang urgen saja masih diwakilkan oleh orang lain. Bagaimana nanti akan mengurusi agenda negara. Dan ini menjadi catatan penting bagi para calon peserta yang mengambil formulir, jelas akan kita nilai," ungkapnya.

Dalam proses pendaftaran tersebut, banyak juga yang terpaksa balik kanan. Dengan alasan usianya belum mencukupi untuk ikut bertarung dalam memperebutkan kursi komisioner di KPUD Kabupaten Karimun, ada yang masih 27 tahun, 28 tahun dan lainnya. Sedangkan salah satu persyaratannya adalah, yang boleh ikut seleksi tersebut minimal usianya 30 tahun keatas.

Muntazirun misalnya. Pria yang berdomisili di Perumahan Canggai Putri Kecamatan Tebing ini terpaksa menanggung kekecewaan, lantaran usianya masih belum mencukupi untuk ikut seleksi sebagai calon anggota KPUD Kabupaten Karimun.

"Saat ini usia saya 28 tahun. Tidak tahu juga kalau usianya dibatasi. Padahal kan 25 tahun keatas itu sudah terbilang cukp mampu untuk memimpin. Ya jelas kecewa atas aturan ini. Tapi memang saya tidak membaca persyaratannya kalau memang ada batas usia," ujar pria yang saat ini masih bekerja diperusahaan swasta, kemarin.

Ditanya apa motivasinya memberanikan diri untik ikut seleksi anggota KPUD, Muntazirun mengaku ingin merubah kehidupannya agar lebi baik lagi.

Lain lagi dengan Trimurti. Wanita yang betugas sebagai tenaga medis di salah satu Puskesmas di Pulau Karimun ini menyempatkan diri mengambilkan formulir pendaftaran untuk suaminya.

Diakui Trimurti, saat ini suaminya sedang ada urusan di Tanjungpinang, sehingga kemarin siang dia mengambilkan formulir untuk suaminya ke sekretariat tim seleksi anggota KPUD Kabupaten Karimun, di Hotel Marina.(gan)

Share