Jumat05172013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun LSM WCL Gugat PT Karimun Sembawang Shipyard

LSM WCL Gugat PT Karimun Sembawang Shipyard

KARIMUN (HK) - Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Cipta Lestari (LSM WCL) yang bergerak di bidang lingkungan hidup bakal menggugat PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS) karena diduga telah menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di areal perusahaan yang terletak di Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat itu.
Sekretaris LSM Wahana Cipta Lestari, Dedi Marliadi, Kamis (25/4) mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan kepada perusahaan terkait limbah tersebut, apakah masuk dalam kategori B3 atau limbah biasa, namun pihak perusahaan tidak menanggapi permintaan LSM itu.

"Saya sudah berulangkali menghubungi Manajer Operasional PT KSS Trisno guna mempertanyakan limbah yang ditimbun dalam perusahaan itu apakah tergolong B3 atau tidak. Untuk memastikannya, kami ingin mengecek langsung ke dalam perusahaan, namun tidak diizinkan oleh perusahaan itu," kata Dedi.

Dikatakannya, pihak perusahaan malah meminta LSM untuk mempertanyakan hal itu kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun, karena menurut mereka semua laporan hasil uji laboratorium terkait limbah itu sudah diserahkan kepada BLH Karimun.

"Sebagai LSM yang bergerak di bidang Lingkungan Hidup dan sudah lebih dari dua tahun eksis, maka berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami berhak menggugat pihak perusahaan yang diduga melakukan perbuatan merusak lingkungan," jelasnya.

Bukan hanya kepada perusahaan saja kata Dedi, LSM ataupun orang perorangan masyarakat juga bisa menggugat Kepala BLH Karimun bahkan Bupati Karimun sekalipun jika tidak melakukan pengawasan kepada perusahaan yang telah dengan nyata tidak mengikuti aturan perundangan yang berlaku.

"Langkah pertama yang kami lakukan mempertanyakan kepada perusahaan terlebih dahulu, setelah itu kepada BLH dan Bupati Karimun. Jika tidak ada jawaban dari mereka, maka persoalan ini akan kami laporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan menggugat perusahaan yang telah merusak alam lingkungan di Karimun ini," terang Dedi lagi.

Sebelumnya, Deputi V Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Sudariyono mengatakan, jika ditemukan adanya dugaan perusahaan melakukan kerusakan lingkungan, maka masyarakat di sekitar perusahaan bisa langsung melakukan pengaduan kepada Bupati Karimun ataupun Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun. Setelah itu, bisa langsung melakukan gugatan.

"Hak gugat itu ada tiga, hak gugat pemerintah, masyarakat dan LSM. Sengketa tidak hanya yang sudah berdampak, namun jika berpotensi berdampak pun masyarakat perorangan bisa melakukan gugatan. Jika ini wilayah Karimun, maka gugatan bisa kepada Bupati Karimun atau melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup. Masyarakat bisa sampaikan fakta-faktanya," kata Sudariyono.

Setelah adanya pengaduan itu kata dia, pemerintah wajib melakukan verifikasi terkait pengaduan yang disampaikan masyarakat ataupun LSM yang melakukan gugatan itu. Dari hasil verifikasi itu akan terlihat, apakah pengaduan itu benar atau tidak. (ham)

Share