Kamis05162013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Kejati Kepri Diminta Periksa PPK dan Kontraktor Proyek Ponton Pelabuhan Tanjungbatu

Kejati Kepri Diminta Periksa PPK dan Kontraktor Proyek Ponton Pelabuhan Tanjungbatu

KARIMUN (HK)- Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Karimun Ery Januardin mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menuntaskan kasus terbengkalainya proyek ponton Pelabuhan Tanjungbatu. Di samping itu, Gapensi juga mengajak aparat penegak hukum lainya ikut menyelidiki proyek ponton tersebut.
"Kejati pernah memanggil dan memeriksa Ajis Karim Djou, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri selaku penanggungjawab proyek ponton Tanjungbatu itu. Namun, sampai sekarang kasus tersebut seperti terhenti begitu saja," kata Ery Januardin di Tanjungbalai Karimun, Minggu (28/4).

Menurut Ery, harusnya selaku penanggungjawab proyek, pihak PPK harus memblacklist PT Karimun Utama selaku kontraktor karena pihak kontraktor memutus kontrak kerja yang menyebabkan pengerjaan proyek pada 2011 lalu itu jadi terbengkalai. "Di sini kesalahannya, PPK sepertinya mendiamkan proyek itu terbengkalai," jelas Ery.

Karena itulah, Ery menduga ada sesuatu yang tidak beres antara kontraktor dan PPK dalam pengerjaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp2,6 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2011 tersebut.

Melihat ketidakberesan dalam pengerjaan proyek itu, dirinya mengendus aroma indikasi korupsi, baik terhadap dugaan anggaran proyek hingga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan PPK hingga sepertinya membiarkan proyek itu menjadi terbengkalai.

"Maka dari itu, kami meminta kepada Kejati Kepri agar menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek ponton di Tanjungbatu itu. Jika sebelumnya penyidik di Kejati telah memanggil PPK, maka penyelidikannya harus dilanjutkan terus. Karena kalau kasus ini dibiarkan berhenti begitu saja, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di daerah ini," sebut Ery lagi.

Ery juga mendapat informasi kalau Gubernur Kepri HM Sani berencana melanjutkan pengerjaan proyek tersebut dengan menambah anggaran sebesar Rp590 juta. Namun, sebelum rencana itu dilaksanakan, Ery meminta agar anggaran pengerjaan proyek sebelumnya diaudit dulu.

"Pengerjaan yang lama saja belum jelas ke mana arahnya, sekarang malah dianggarkan lagi melalui APBD Kepri. Memang bagus kalau Pemprov Kepri kembali berencana menganggarkan pembangunan proyek itu melalui APBD Kepri 2013. Namun, tuntaskan dulu kasus yang lama," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek ponton Tanjungbatu itu senilai Rp2,6 miliar yang didanai APBD Provinsi Kepri tahun 2011. Proyek ini dikerjakan KSO PT Karimun Utama dengan PT Seloko Batam Shipyard. Pengerjaan proyek seharusnya selesai selama 180 hari kerja atau berakhir 15 September 2011. (ham)

Share