"Kian lama wilayah tangkap kami selaku nelayan semakin sempit oleh banyaknya kegiatan rekalamasi pantai oleh sejumlah perusahaan di Karimun. Belum lagi tingginya aktivitas tambang di laut menyebabkan kerusakan bagi padang lamun dan terumbu karang," ujar salah seorang nelayan di Tanjungbalai Karimun, Minggu (28/4) kemarin.
Sebagai nelayan, dirinya butuh ketegasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun untuk memberikan tempat bagi nelayan menangkap ikan.
"Kami hanya ingin, DKP Karimun bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi nelayan dalam mencari ikan tanpa terganggu oleh aktivitas tambang," ungkapnya.
Selain persoalan tambang, katanya, akhir-akhir ini di Karimun juga sering terjadi persengketaan antara nelayan tradisional dengan nelayan modern soal jalur atau batas wilayah tangkap. Kejadiannya, banyak kapal jaring kurau yang seharusnya menangkap ikan diatas 12 mil, malah menagkap ikan di kawasan pesisir yang mejadi wilayah tangkap nelayan tradisional.
Namun sayang, setiap terjadi persengketaan antara nelayan tradisional dengan nelayan modern itu tidak pernah berlanjut pada proses hukum hingga ke pengadilan. Sehingga, kejadian serupa terus berulang setiap tahunnya. Padahal, kasus seperti itu sering terjadi setiap tahun.
"Seingat saya, pernah pada tahun 2008, ada kasus 14 kapal jaring kurau beroperasi di pinggir pantai. Namun, tidak diproses. Lalu tahun 2013 ini terjadi dua kasus serupa, kasus pertama tujuh kapal kurau dan terakhir empat kapal kurau, namun tetap tidak diproses ke pengadilan," keluhnya.
Dirinya meminta kepada DKP Karimun agar menindak tegas nelayan yang tidak pernah mengindahkan batas wilayah tangkap antara nelayan tradisional dengan nelayan modern itu. "DKP harus bersikap tegas soal batas wilayah tangkap ini. Kalau tidak akan terjadi bunuh membunuh sesama nelayan di laut," ungkapnya.
"Saya melihat DKP malah tidak melaksanakan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap nelayan, malah melakukan pengawasan terhadap mangrove atau hutan bakau di Karimun. Padahal, setahu saya itu bukanlah tugas DKP melainkan ada lembaga lain yang mengawasinya," tuturnya.
Kepala Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun, Aparuddin ketika dikonfirmasi mengatakan, soal batas wilayah tangkap nelayan sudah diatur dalam UU no 31 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf c tentang daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan.
Aparuddin juga menyebut, terkait pengawasan perikanan, kelautan dan pulau-pulau kecil, sebenarnya ada lembaga tertentu diluar DKP yang bertugas mengawasinya yakni polisi khusus (polsus) yang diatur berdasarkan UU no 27 tahun 2007 pasal 36 ayat 1.
"Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus," tandasnya. (ham)Share
Newer news items:
- Usmantono Minta Bantuan Nurdin Basirun
- Budi Jabat Danramil Kundur
- Buronan PSDKP Batam Ditangkap di Karimun
- Limbah B3 PT KSS Tidak Bermasalah
Older news items:
- Coastal Area Jadi Tempat Mesum dan Balap Liar
- PAD Karimun Masih Bergantung dari Tambang
- Kasus Pokja Inklusif UK Jalan Ditempat
- Pelanggan Air Bersih Karimun Mengeluh




