Kamis05162013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Limbah B3 PT KSS Tidak Bermasalah

Limbah B3 PT KSS Tidak Bermasalah

KARIMUN (HK) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun, H Amjon mengatakan, limbah PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS) tidak bermasalah namun demikian harus secepatnya diangkat.
Amjon menjelaskan, pada tanggal 19 Maret lalu pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak, melihat dari dekat permasalahan limbah B3 yang dilaporkan warga.

"Disampaikan kepada media semua, bahwa 19 Maret 2013 kita sudah turun dan saya yang langsung memimpin. Saya klarifikasi kembali kepada media bahwa kami tidak ngopi pada waktu itu, mana ada kedai kopi disana (PT KSS). Kami turun ke lapangan mengadakan inspeksi langsung kesana," ujar Amjon, Senin (29/4).

Hasil yang didapat dari sidak tersebut kata Amjon, pihaknya menemukan dua dokumen. Yang pertama adalah dokumen yang tertera di lapangan dan kedua dokumen yang ada didalam PT KSS tersebut. Setelah dilihat bahwa undang-undang nomor 2 tahun 2008 itu mengatur secara spesifik tentang peraturan pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun (limbah B 3).

Dengan demikian kata Amjon, berdasarkan undang-undang ini lah sebagai payung hukumnya yang merupakan awal dari pihak PT KSS untuk mendapatkan izin penggunaan limbah. Selain itu, berdasarkan undang-undang tersebut pula pihak PT KSS membuat permohonan izin untuk pemanfaatan limbah.

"Ini buktinya, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup nomor 538 tahun 2008, tentang izin pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun berupa copper slug. Untuk memanfaatkan itu pihak PT KSS harus mendapatkan izin dari Kementerian. Sehingga izin tersebut telah didapat untuk memanfaatkan limbah tersebut," jelas Amjon seraya menujukkan bukti-bukti.

Dalam bukti yang dibeberkan Amjon dijelaskan bahwa, keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang memberikan izin memanfaatkan bahan berbahaya beracun copper slug kepada PT.KSS, yang bergerak dibidang usaha galangan kapal. Dimana jenis limbah berbahaya dan beracun dimanfaatkan sebagai copper slug, yang berasal dari dalam negeri.

Setelah mendapatkan izin tersebut lanjut Amjon, barulah pihak PT.KSS mengadakan uji riset dan analisa di Sucofindo. Dari hasil uji tersebut pun dinyatakan bahwa tidak berbahaya, tidak beracun dan tidak mengeluarkan limbah berbahaya.

Disinggung bahwa copper slug memeng merupakan limbah berbahaya, Amjon pun mengakui hal tersebut. Namun menurutnya pula, apakah mau menyanggah bukti yang dimilikinya tersebut. "Apakah mau menyanggah bukti yang ada ini. Kan tidak berbahaya. Buktinya ada pohon yang masih tetap tumbuh disekitar limbah tersebut," jelasnya.

Disinggung bahwa jika tidak berbahaya berarti itu bukan masuk kepada kategori limbah B3, Amjon mengatakan bahwa itu tergolong B3. Hanya saja setelah dimanfaatkan pembuatan pafing blok, itu diuji dan hasilnya dinyatakan bahwa tidak berbahaya. "Ada yang bisa menyangkal bahwa hasil uji lab tertinggi ini? Setelah pafing blok jadi, baru dilakukan uji kedua kalinya. Jadi semuanya dilakukan dua kali uji lab," tambah pria asli Kecamatan Ungar ini.

Lebih lanjut dikatakan Amjon, paving blok yang diolah PT KSS tidak boleh dijual, hanya untuk kepentingan sendiri. Dan dalam hal ini juga sebelum diolah memang tidak berbahaya, demikian juga setelah diolah.

Yang jelas kata Amjon lagi, PT.KSS punya izin dari Menteri dan ada hasil laboratorium. Hal itu diakuinya sudah di cek ke lapangan dan memang tidak ada masalah. copper slug itu adalah didapat dari hasil penyemprotan galangan kapal di perusahaan tersebut. Sehingga diambil dan dibuat pafing blok. Sehingga izin untuk memanfaatkan semuanya sudah ada.

Berapa banyak limbah yang dimanfaatkan mereka, Amjon mengaku masih belum dapat datanya. Dia mengaku nanti akan ditanyakan kepada PT KSS.

Ketika ditanya dalam pengecekannya kelapangan apakah sesuai dengan laporan masyarakat, Amjon mengaku bahwa masyarakat tidak melihat hasil laboratorium dan izin kementerian, melainkah hanya melihat ada tumpukan tanah yang hitam dan itu yang dikatakan masyarakat limbah.

"Makanya dia (masyarakat) mengaku bahwa melihat dengan mata kepala sendiri. Padahal kan ada izinnya," ucap Amjon.

Disinggung apakah melihat adanya limbah yang ditimbun didalam tanah, Amjon mengaku tidak menemukan hal tersebut. Diakuinya juga dia memiliki penyidik dan berkeliling disekitar lokasi. Yang ditemukan hanya timbunan satu tempat.

"Dengan adanya gonjang ganjing seperti ini, kita akan menyurati PT KSS agar limbah tersebut segera diangkat," pungkasnya.(gan)

Share