KARIMUN (HK) - Sejumlah 397 kasus ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polisi. Demikian dikatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Bahrullah Akbar.
Tidak hanya itu, Bahrullah mengaku sampai saat ini didapati ada 360 kasus tersandung hukum tindak pidana korupsi (Tipikor). Dan yang telah ditindaklanjuti baru mencapai 30 persen.
"Temuan dari BPK harus tuntas selama 120 hari. Karena dengan adanya tenggang waktu itu bisa ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum," ujar Bahrullah, Selasa (30/4) di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Karimun, dalam menghadiri acara sosialisasi pemeriksaan BKP mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK pun harus dikmunikasikan kepada yang bersangkutan, dalam hal ini diperiksa dan tidak boleh pergi begitu saja. Sehingga harus duduk sama-sama.
Hal ini kata Bahrullah, dilakukan karena setiap lembaran temuan harus ada komentar dari instansi terkait. DPRD juga harus duduk bersama-sama.
Dia juga mengatakan, BPK bukan lembaga investigator, melainkan untuk mendorong agar terjdinya transparansi. Sehingga kita harus menyamakan presepsi dalam mewujudkan hal tersebut.
Saat ini, jumlah anggota BPK ada sembilan orang dengan membawahi 13 eselon 1. Dan sebagai Ketua BPK adalah Hadi Purnomo. Sedangkan jumlah karyawan BPK sebanyak 6000 orang, yang tersebar di 33 perwakilan BPK di masing-masing Provinsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harri Azhar Azis yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, yang diperiksa oleh BPK adalah keuangan negara yang ada di pemerintah pusat dan di daerah.
"Anggaran belanja negara harus dilakukan terbuka dan itu lah yang dinamakan transparan. Sejauh mana transparansinya? Begitu anggaran diketuk, maka seluruh rupiah setiap orang bisa mengakses. Ini juga berlaku untuk provinsi dan kabupaten," tegasnya.
Kendati demikian, Harri mengaku saat ini yang baru masuk di website hanya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan anggaran yang lainnya belum bisa diakses.
Harri juga menyoroti masalah perjalanan dinas fiktif dan itu dikategorikan kepada pidana. Dengan dua metode penilaian, yakni unsur lupa atau unsur kelalaian. Jika demikian, maka pegawai sudah dengan sengaja melakukan pidana tersebut.
"BPK juga sampai saat ini dinilai tidak tegas. Karena klasifikasinya setiap temuan hrusnya ditindaklanjuti ke penegak hukum. Mau saya juga hasil BPK itu bisa jadi bukti awal KPK atau Polisi. Jadi tidak perlu lagi menunggu barang bukti dari hasil mereka yang menindaklanjuti," ucapnya.
Dikatakannya pula, untuk Provinsi Kepri dari delapan entitas yang sudah diperiksa sampai tahun 2011, itu mnimal wajar dengan pengecualian (WTP). Begitupun dengan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan
Harri juga berharap, seluruh Kabupaten kalau bisa harus jadi WTP, sehingga kita bisa brsaing dengan 33 Provinsi. Karena sampai saat ini belum ada kan Provinsi di Indonesia yang seluruh Kabupatennya WTP.(gan)Share
397 Kasus Ditangani BPK Berlanjut ke KPK
- Rabu, 01 May 2013 00:00





