Namun karena sejak perusahaan berdiri pada 1997 dan 1998 dan Karimun belum jadi kabupaten sehingga tidak ada lembaga seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
"Menurut saya limbah itu merupakan 'dosa lama' perusahaan yang tiba-tiba mencuat ke permukaan. Soalnya, pada saat awal-awal perusahaan itu berdiri pada 1997 dan 1998, tingkat pencemaran lingkungan sangat luar biasa, karena pada waktu itu Karimun belum berbentuk kabupaten jadi tidak ada lembaga seperti BLH yang melakukan pengawasan terhadap perusahaan," kata Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Cipta Lestari (WCL) Dedy Marliyadi, kemarin.
Dikatakan Dedy, karena tidak adanya lembaga pengawasan ditambah lagi dengan tingginya cost untuk membawa limbah B3 itu keluar Karimun, maka besar kemungkinan kalau limbah berbentuk sludge oil itu 'dikubur' dalam areal perusahaan.
"Maka dari itu, untuk membuktikannya, salah satu caranya lokasi yang diduga tempat penimbunan limbah itu harus dibongkar," pungkasnya.
Sementara itu terkait dengan dugaan penimbunan limbah itu, mantan karyawan PT KSS, Amen mengaku menyaksikan langsung limbah tersebut ditimbun sejak 2010 lalu di area perusahaan. Luas lubang yang dipakai untuk menimbun limbah sekitar 50 meter persegi dengan kedalaman sekitar 3 meter.
"Saya sendiri yang menyaksikan penimbunan limbah itu, penimbunan lubang itu menggunakan alat berat seperti escavator dan beko. Ada sekitar belasan lubang yang harus digali untuk menimbun limbah di areal perusahaan tersebut, salah satu lokasinya di belakang office (kantor) arah pinggir laut," kata Amen.
Karena merasa limbah tersebut akan mengancam keselamatan warga sekitar, maka Amen mengambil beberapa limbah tersebut dengan menggunakan kantong plastik. Sampel limbah tersebut lalu diserahkan kepada temannya yang bekerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk menguji kandungan dari limbah tersebut pada 2011 lalu. Berdasarkan hasil penelitian, limbah itu ternyata murni mengandung B3.
Sementara Kasubid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan BLH Karimun Mulyadi mengatakan limbah yang dihasilkan PT KSS berupa sludge dan oil sludge termasuk juga cover sludge. Limbah itu bersumber ketika kapal datang saat melakukan tank cleaning. Namun, berapa jumlahnya tidak bisa ditentukan. BLH hanya menerima laporan dari perusahaan saja," ujar Mulyadi, kemarin.
Pernyataan Mulyadi tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang dihadiri Manajer Operasional PT KSS Trisno dan Freedy Tan perwakilan PT KSS lainnya.
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala BLH Karimun Amjon dan Kepala Bidang Pencegahan, Pencemaran dan Pengelolaan Limbah BLH Karimun Sumarji dan dua orang staf BLH Karimun.
Sayangnya, ketika Haluan Kepri mempertanyakan soal dugaan penimbunan limbah B3 yang ditimbun di sekitar areal perusahaan itu kepada Trisno, ia tidak mau berkomentar. Alasannya, dirinya tidak berhak memberikan keterangan kecuali dari pimpinan di perusahaan tempatnya bekerja.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena itu aturan dari perusahaan. Semua persoalan ini juga sudah kami serahkan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun. Jadi silahkan semuanya pertanyakan saja kepada BLH, kami hanya perusahaan swasta biasa dan ada kode etik yang tak boleh kami langgar," kata Trisno.
Untuk membuktikan dugaan penimbunan limbah tersebut, wartawan meminta kepada BLH Karimun agar bisa menjembatani ke pihak perusahaan agar bisa menunjukkan lokasi yang menjadi tempat penimbunan limbah. Namun Kepala BLH Karimun, Amjon mengaku jika perusahaan tidak mengizinkan pihak luar masuk kecuali polisi dan BLH harus dihormati.
"Kalau memang perusahaan tidak mengizinkan pihak luar masuk kecuali hanya pihak kepolisian dan BLH saja, maka kita harus menghormati keputusan itu. Perusahaan itu kan ada kode etiknya. Tak mungkin kita masuk ke rumah tangga orang, jika mereka tidak mengizinkan, tak mungkin dipaksakan," katanya
Amzon dengan lantang menyebut kalau pihaknya yang akan bertanggungjawab jika memang PT KSS telah berani menimbun limbah B3 di areal perusahaan itu.
"Sebagai badan yang mengawasi, tentu itu tanggungjawab kami (BLH). Yang jelas, kami bertanggungjawab jika di situ ada limbah B3," tegasnya. (
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penimbunan limbah B3 ini sudah diselidiki polisi. Bahkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Karimun, Amjon telah dimintai keterangan.
Kanit Idik III Polres Karimun, Iptu Antonius F Gea mengaku telah memanggil Amjon dan salah seorang kabidnya ke Polres terkait dugaan penimbunan limbah di areal perusahaan yang terletak di Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat itu.
Saat pemeriksaan itu, kata Gea, Amjon menyebut terkait limbah PT KSS, pihak perusahaan telah melakukan uji laboratorium melalui Sucofindo, perusahaan itu juga telah mengantongi semua dokumen terkait lingkungan, termasuk Amdal dan dokumen lainnya.
"Sebelum memanggil Amjon, sebetulnya kami sudah turun duluan ke PT KSS dan meminta laporan dari perusahaan terkait timbunan limbah yang ada di perusahaan. Saat kami turun, memang nampak kalau ada timbunan limbah di sekitar kantor dekat laut," jelas Gea.
Selain meminta keterangan dari Amjon, Gea menyebut pihaknya juga meminta keterangan dari Amen, mantan karyawan PT KSS yang menyampaikan soal dugaan penimbunan limbah B3 di di areal perusahaan. "Ketika kami tanya apakah Amen punya dokumen soal hasil uji laboratorium di BATAN sebagaimana yang disebutkannya itu, dirinya mengaku tidak memiliki dokumen," ungkapnya.
"Kalau memang dia (Amen) punya dokumen ataupun pernah melakukan uji laboratorium di BATAN, maka kami akan terus mengembangkan kasus ini, namun sayangnya Amen tidak memiliki hal itu, jadi untuk sementara waktu kami belum bisa menyelidikinya," terang Gea. (ham)Share
Newer news items:
- 34 Koli Soal UN SD Sudah Tiba di Karimun
- 27 Orang Ikut Tes Kesehatan Calon Anggota KPUD Karimun
- Harry Dukung Pembangunan Jembatan Karimun-Malaysia
- Usmantono Pasrah Jalani Hukuman
Older news items:
- Nurdin Enggan Bantu Usmantono
- Buru Demo di DPRD dan Kantor Bupati Karimun
- 103 Berkas CPNS Digugat
- Usmantono Minta Bantuan Nurdin Basirun




