Kamis05092013

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Perusahaan Daerah Karimun Diaudit

Perusahaan Daerah Karimun Diaudit

KARIMUN (HK) - Wakil Bupati Karimun H Aunur Rafiq mengatakan, audit yang dilakukan terhadap Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Karimun adalah akibat terjadinya pemisahan antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Perusda.
"Dulu kan air minum masih dibawah Perusda, sekarang sudah berdiri sendiri sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2013. Saat ini Bupati Karimun, Nurdin Basirun telah menunjuk Kabag Ekonomi, Herwansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM dari PT Tirta Karimun dan dia yang akan mengelola air bersih," ujar Rafiq beberapa hari lalu.

Disinggung saat ini PDAM masih merupakan aset milik Provinsi Kepri, Rafiq mengatakan bahwa sebagian memang ada aset milik Provinsi Kepri. Ada yang sudah dilimpahkan atau diserahkan ke Kabupaten Karimun, ada pula yang belum. Di samping itu ada beberapa aset memang milik dari Kabupaten Karimun. Namun dalam hal pengelolaan itu menjadi kewenangan milik daerah.

Rafiq juga mengatakan, dirinya tidak berbicara bagi hasil, melainkan saat ini Pemkab Karimun sedang mengurus ke Pemprov Kepri dalam hal pelimpahan penyerahan aset yang ada di Kabupaten Karimun. Baik milik dari Provinsi Kepri maupun milik Kabupaten Bintan, yang dulunya sebagai Kabupaten Induk untuk diserahkan kepada kita Kabupaten Karimun.

Oleh karena itu lanjut Tafiq, Pemkab Karimun akan mengaudit aset-aset yang ada di Kabupaten Karimun. Dan sebagian sudah diketahui mana saja yang menjadi milik Kabupaten Karimun, namun data konkritnya masih ada di Bagian Perlengkapan dan di Perusda.

"Jadi bukan diaudit karena Direktur Perusda (Usmantono) ada masalah. Tolong ini diluruskan. Audit ini dilakukan karena pemisahan untuk aset," kata Rafiq.

Dia juga mengatakan, memang rekan-rekan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemkab Karimun untuk segera dilakukan audit, yang pada intinya agar dilakukan pendataan dari pemisahaan aset.

Apakah audit tersebut dilakukan oleh internal atau independen? Rafiq mengaku bisa saja dilakukan oleh pihak independen namun sifatnya adalah internal. Artinya dibawah lingkungan Pemkab Karimun.

"Kita bisa meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun auditor independen yang bisa kita mintai untuk melakukannya. Karena pemisahan aset ini harus betul-betul dapat dihitung dengan akurat, tepat dan transparan. Karena akan terjadi pengalihan pengelolaan," pungkasnya. (gan)

Share