Sabtu06072014

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Saksi Nasdem Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

Saksi Nasdem Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

KARIMUN (HK) - Saksi Partai Nasional Demokrat enggan menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Karimun, Senin kemarin (21/4).
Hal itu dibuktikan dengan adanya fom Model DA 2 yang merupakan lembar pernyataan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dalam Pemilu 2014.

Di dalam fom tersebut terdapat enam poin alasan keberatan diantaranya adalah pertama Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Tulang tak bisa menunjukan bukti sah data pemili dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) yang jumlahnya ada 16 laki-laki dan satu perempuan sejak tanggal 16 hingga 17 April kemarin. Kedua, di Kelurahan Tanjung Balai Kota tidak bisa membuktikan data pemilih khusus sebanyak 31 laki-laki dan 35 perempuan dengan total 66 pemilih khusus mulai tanggal 17 sampai 21 April.

Tiga, di Kelurahan Teluk Air tidak bisa menunjukan rekomendasi pemilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilih khusus (DPK-red) sebanyak 182 orang dari tanggal 17 sampai 21 April. Empat, terjadi kehilangan surat suara sah sebanyak satu kertas untuk jenis DPR RI di TPS 1 Teluk Air, tiga kertas suara sah untuk DPRD Provinsi Kepri dan hal yang sama juga terjadi untuk kertas suara sah jenis DPRD Provinsi Kepri di TPS 6 Teluk Air. Sehingga total kertas suara yang hilang di seluruh TPS Teluk Air sebanyak lima lembar surat suara.

Lima, di TPS 6 Teluk Air tidak bisa menunjukan bukti nyata perubahan suara sah atau tidak sah sebanyak kertas suara untuk DPRD Provinsi Kepri. Terakhir di Kelurahan Tanjung Balai Kota ketua DPK Kelurahan Tanjung Balai Kota (sesuai isi dari poin penolakan tersebut yang diperoleh Haluan Kepri) merubah, merevisi hasil rekapitulasi suara tingkat peserta pemilu tahun 2014 di TPS 1, TPS 2, TPS 13 dan TPS 16 untuk jumlah suara sah dan tidak sah di TPS Tanjung Balai Kota tingkat DPRD Kabupaten / Kota.

Keberatan tersebut ditandatangani oleh saksi Partai Nasdem atas nama Supriyadi dan diketahui PPK Karimun, Mustafa Musa.

Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kabupaten Karimun, Pristman Lalela mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti dari keberatan yang disampaikan sebanyak enam poin tersebut.

"Kami akan melakukan guguatan, bukti-bukti sudah kami pegang. Ini juga untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat," katanya.(gan)

Share