Selasa04292014

Last update12:00:00 AM

Back Karimun Belum Laporkan Dana Kampanye, Caleg Terancam Diskualifikasi

Belum Laporkan Dana Kampanye, Caleg Terancam Diskualifikasi

KARIMUN (HK) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Bambang Hermanto mengatakan, caleg yang berhasil meraih kursi dalam pemilu 2014 ini terancam didiskualifikasi apabila tidak segera menyerahkan audit dana kampanye (ADK).
"Makanya kami tegaskan segera serahkan ADK ke Kantor KPU sebelum batas akhir sampai Kamis (24/4) pukul 18.00 WIB. Lewat dari waktu yang sudah ditentukan maka sudah tidak bisa lagi diterima dan harus siap menerima konsekuensi didiskualifikasi semuanya, baik hasil rekapitulasi partai maupun caleg yang berhasil meraih kursi," ucap Bambang, Rabu (23/4).

Menurutnya, sampai kemarin baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang menyampaikan laporan ADK. Sedangkan yang lain masih belum ada informasi.

Sementara itu, Ketua Pokja DCT dan Kampanye KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko menambahkan, sepertinya semua partai masih konsen dengan kegiatan lain seperti fokus ke penghitungan suara. Sehingga belum ada antusias mereka untuk menyerahkan ADK.

"Laporan dana kampanye sangat fatal akibatnya jika diabaikan, terutama bagi partai yang memperoleh kursi. Konsekuensinya adalah meski partai mendapatkan kursi tapi tidak menyampaikan laporan itu ke kita, maka bisa dianuliar. Artinya caleg yang dapat kursi ya beresiko tidak akan duduk di dewan dan dibatalkan," kata Eko.

Kendati demikian kata Eko, dia memprediksi bagi partai yang calegnya mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Karimun besar kemungkinan akan tetap menyampaikan ADK meski di menit-menit terakhir dari jadwal yang ditetapkan. Namun bagi yang tidak memperoleh kursi maka itu yang perlu diwanti-wanti.

KPU kata Eko, sudah menyampaikan kepada seluruh partai politik baik melalui surat resmi maupun melalui lisan. Memang rata-rata sudah menyiapkan namun belum ada konfirmasi lagi kapan hal itu akan diserahkan.

ADK sendiri kata Eko, sudah dilakukan sejak awal tahun 2013 dan sampai saat ini hal tersebut dilaksanakan bertahap sebanyak tiga kali. Pertama dimulai pada 11 januarai 2013 sampai 27 desember 2013, kedua 28 desember 2013 sampai 2 maret 2014 dan terakhir pada 3 maret 2014 sampai 17 april, regulasinya adalah PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang laporan audit dana kampanye.(gan)

Share