Halo PLN Tanjungpinang, tolong lebih konsekwen lagi dalam melayani listrik kepada masyarakat. Sejauh ini saya menilai PLN ini tidak konsekwen terhadap janjinya, katanya listrik tidak akan mati lagi nyatanya masih berlangsung.
Terus terang saja, kami sebagai pelanggan sangat kecewa karena semua kewajiban kami telah dipenuhi. Namun layanan yang diberikan PLN kurang memuaskan. Tolong perhatian hal ini, karena bila ada kerusakan barang elektronik milik masyarakat tidak ada jaminan pengganti dari pihak PLN. Sekian.
Hormat kami
Khanafi
081277257xxx
Warga Batu 10
Kota Tanjungpinang.
Jawab
Terima kasih pak Khanafi atas suratnya. Kami dari PT PLN Cabang Kepri meminta maaf, karena pernah sekali listrik padam lagi tanpa jadwal pada kawasan di Tanjungpinang ini. Hal ini lebih disebabkan karena isolator jaringan listrik ada yang terganggu atau karena tersambar petir.
Namun pemadaman ini biasanya tidak lama dapat diatasi. Kita berharap kondisi serupa tidak akan terjadi lagi, karena pihak PLN sudah menggantinya dengan material yang baru.
Saat ini, daya yang tersedia di pembangkit PLN sudah mencukupi dan dipastikan tidak terjadi lagi pemadaman yang memakan waktu berjam-jam. Begitu juga konsumen yang ingin memasang sambungan baru di rumah tetap dilayani. Kita siap melayani pemasangan sambungan baru untuk perumahan maupun rumah toko (ruko). Untuk lebih jelasnya bisa mendatangi langsung kantor PLN yang berdekatan dengan tempat tinggal warga.
Hormat Kami
Nasri
Humas PLN Cabang Kepri
- Kapan Program Studi S.1 Olahraga Diberlakukan
- Ruli di Pantai Menjamur
- Aksi Kebut-kebutan di Jalanan
- Pusat Rehabilitasi Perlu Dibangun
- Biaya Buat Paspor
- Angkutan Liar Masih Beroperasi
- Perlu Bantuan Beasiswa
- Hewan Berkeliaran Resahkan Warga
- Buat Kartu Kuning Kok Bayar
- Hipnotis Makin Marak
- UKM Berhak Ikut Jamsostek
- Tertibkan Tempat Hiburan Liar
- Listrik Masih Sering Mati
- Berdayakan Masyarakat Pulau
- Tertibkan Angkot Liar
- Pemberdayaan Pengangguran di Batam
- Berdayakan UKM Jangan Pilih Kasih
- Sampah Menumpuk Tak Diangkut
- Berapa Biaya Pengurusan Kartu Kuning
- Bisakah Kuota JCH Digantikan