Monday, Jul 16th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Layanan Umum Buat Kartu Kuning Kok Bayar

Buat Kartu Kuning Kok Bayar

Setahu saya pembuatan kartu kuning alias kartu pencari kerja ini gratis tidak dipungut biaya. Namun kenapa ketika adik saya yang baru kemarin tamat SMA saat mengurus kartu kuning dipungut biaya Rp20 ribu, belum lagi legalisir KTP harus juga membayar perlembar Rp.1000. Sebenarnya berapa biaya pembuatan resmi kartu pencari kerja ini. Sekian dan terima kasih.

Hormat Saya

Auliya
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Warga Batu Dua
Kota Tanjungpinang

JAWAB

Terima kasih ibu/bapak atas suratnya. Perlu saya jelaskan bahwa pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, tapi dalam pengurusannya si pencari kerja (Pencaker) harus datang sendiri. Dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan kartu kuning ini adalah dengan melampirkan masing-masing satu lembar foto copy KTP domisili di Tanjungpinang, ijazah terakhir, pas foto ukuran 2x3 dan ukuran 3x4.

Bila memang ada oknum petugas yang meminta uang saat membuat kartu kuning hingga Rp20 ribu kami persilahkan untuk melaporkan petugas tersebut. Kami akan segera menindaknya.

Sementara untuk kartu kuning ini masa berlaku sampai dengan dua tahun ke depan dan setiap enam bulan sekali harus diperpanjang. Namun kami juga mengimbau para pencaker yang sudah mendapatkan pekerjaan baik di instansi Pemerintahan maupun BUMN dan perusahaan swasta agar segera melapor ke Kantor Dinsosnaker Kota Tanjungpinang. Tujuannya agar dicatat dan didata.


Namun selama ini kebanyakan para pencari kerja yang mengurus kartu kuning atau AK/1 ini adalah mereka yang ingin bekerja di perusahaan-perusahaan swasta, seperti di Lobam, Tanjungpinang dan bahkan di Batam. Seperti dari bulan Januari hingga saat ini tercatat sudah 332 pencaker yang mengurus kartu kuning. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah.

Hormat Kami

Neli
Kepala Seksi Kadinsosnaker
Kota Tanjungpinang