Halo Kepala Imigrasi Kota Tanjungpinang saya mau tanya, sebenarnya berapa biaya pembuatan paspor yang sebenarnya, karena kemarin ketika saya membuat paspor melalui jasa mencapai Rp500 ribuan. Saya pikir dengan biaya tersebut terlalu mahal, mohon ditinjau kembali. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya
Indra Sakti
081364085xxx
Warga Pantai Impian
Kota Tanjungpinang
Jawab
Terima kasih pak Indra atas suratnya. Memang benar kalau kita membuat paspor melalui pelantara pasti akan mahal. Namun bila langsung diurus sendiri pasti akan murah, karena biaya pembuatan paspor ini hanya hanya dikenakan biaya Rp255 ribu. Makanya kami menghimbau bagi warga yang akan membuat paspor ini lebih baik diurus sendiri langsung datang ke loket pendaftaran.
Makanya kalau mau murah jangan menggunakan jasa jasa calo, karena persyaratan dan pengurusan paspor sangat mudah dan cepat prosesya.
Dalam prosedur pembuatan paspor ini langkah pertama warga diharuskan membeli map di loket pendaftaran. Setelah itu, mengambil formulir yang telah disediakan dan diisi lengkap sesuai indentitas diri. Selanjutnya, formulir yang telah diisi lengkap, dibawa kembali ke loket.
Maka setelah itu data dimasukkan dan pemohon paspor difoto, lalu cetak dan jadi. Namun adapun persyaratan yang harus dilengkapi pemohon dalam pembuatan paspor, yakni surat nikah, kartu keluarga (KK) dan akte lahir atau ijazah. Demikian penjelasa dari kami semoga beranfaat.
Hormat Kami
Budiono
Kasi Lalulintas
Keimigrasian
Biaya Buat Paspor
- Jumat, 28 October 2011 00:00