Monday, Jul 16th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Layanan Umum PNS Muda Miliarder

PNS Muda Miliarder

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan yang sangat mengejutkan. Lembaga ini menemukan banyak sekali rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil (PNS) berusia relatif muda, antara 28-38 tahun.

Di dalam rekening-rekening itu ditemukan dana hingga miliaran rupiah, jauh dari pendapatan yang mereka terima sebagai PNS. Dari aliran dana yang dilacak PPATK itu juga didapati sejumlah PNS muda yang secara rutin setiap bulan menerima dana gratifikasi atau suap hingga mencapai Rp50 juta. Yang membuat hati kita lebih miris, ternyata para istri dari PNS muda itu juga aktif terlibat dalam proses pencucian uang hasil korupsi suami mereka melalui modus memecah rekening, membeli valuta asing dan perhiasan, serta polis asuransi.

Sebenarnya, tanpa temuan PPATK pun, masyarakat sudah mengetahui banyak PNS muda yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Itu bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari di mana banyak PNS muda yang memiliki gaya hidup mewah, punya rumah dan mobil mewah serta kerap liburan ke luar kota bahkan luar negeri. Singkatnya, mereka tak ubahnya seperti seorang pengusaha muda yang sukses.

Kita menduga, para PNS muda yang kelakuannya mirip Gayus Tambunan itu tidak bekerja sendirian. Mereka adalah bagian dari sistem korupsi yang sudah mendarah daging dalam tubuh birokrasi pemerintahan. Kita menduga, para PNS muda itu menampung dana-dana hasil korupsi berbagai proyek ataupun pungutan liar (pungli). Dana hasil korupsi dan pungli itu tidak mereka nikmati sendirian, tetapi dialirkan kepada atasannya.

Dugaan bahwa para PNS muda itu mendapat 'restu' melakukan korupsi dan sebagian hasilnya dialirkan kepada atasannya diperkuat dengan tidak adanya tindakan atau sanksi yang diberikan kepada para pamong muda itu. Padahal, seperti disampaikan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, pihaknya telah melaporkan rekening mencurigakan itu kepada instansi tempat para PNS muda itu bekerja. Bukan cuma tidak diberi sanksi, malah ada para PNS muda itu yang dipromosikan jabatannya.

Sistem pencegahan agar para PNS tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya sudah memadai. Semua instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah memiliki lembaga pengawas internal (inspektorat). Bahkan, negeri ini memiliki satu kementerian yang khusus menangani aparatur birokrasi, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Itu masih ditambah dengan kehadiran lembaga-lembaga penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga KPK.

Tetapi, tampaknya semua itu tidak mampu mengubah perilaku korup para birokrat kita. Reformasi birokrasi yang sudah lebih satu dekade digembar-gemborkan pemerintah juga tidak lebih dari sekadar retorika belaka. Pembenahan dan perbaikan birokrasi sama sekali tidak menyentuh mental korupsi para abdi negara, termasuk PNS muda. ***