Kamis06252015

Last update05:00:00 AM

Back Layanan Umum Berapa Lama Urus Sertifikat Tanah

Berapa Lama Urus Sertifikat Tanah

Halo Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, saya mau tanya berapa lama waktu dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat tanah. Sejauh ini terkait pengurusan admistrasi lewat pemerintahan cukup lama, dan prosesnya pun berbelat belit. Sekian pertanyaan dari saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya

Agustinus
08127746xxx
Warga Tiban Kampung
Kota Batam

JAWAB

Terima kasih pak Agustinus atas suratnya. Untuk pengurusan sertifikat tanah ini cukup cepat dan bisa ditunggu paling lama 1 jam. Karena BPN telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita).

Program ini merupakan sebuah replika kecil sebuah kantor pelayanan yang bergerak. Dimana sistim pelayanan yang menggunakan BPN yakni sistim data komputerisasi yang Online. Sehingga, akan mempermudah masyarakat dalam melakukan proses pengurusan sertifikat kepemilikan tanah.

Dengan sistim Larasita ini, masyarakat bisa mengurus sertifikasi tanah di tempat atau pos yang telah ditentukan. Dengan proses pelayanan yang sama. Karena, kendaraan yang digunakan juga telah dilengkapi perangkat komputer yang online. Program ini juga telah dirancang semenjak Mai 2009 lalu. Sebelum program ini dilaksanakan, masyarakat masih enggan untuk mengurus sertifikat tanah mereka.

Maka dengan sistim jemput bola dengan program Larasita tersebut, masyarakat mendapat kemudahan dalam pengurusan sertifikasi tanah dengan biaya yang sama. Bahkan, dengan waktu yang lebih cepat dan biaya lebin ringan. Karena sistim mobilisasi Larasita akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengusung motto 'Pelayanan Masyarakat Jarak Jauh, Menjangkau yang Tidak Terjangkau'.

Intinya, progran ini merupakan suatu upaya BPN untuk mempermudah masyarakat, dalam pengurusan segala bentuk dokumen yang berhubungan dengan tanah. Sekian semoga penjelasan ini bermanfaat.

Hormat Kami

Hermansyah. S
Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
BPN Kota Batam

Share