Hormat
Dimas Firman
087791252xxx
Warga Tanjunguban
Kabupaten Bintan
Jawab
Terima kasih pak Dimas atas suratnya. Kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan mencabut izin kios yang menjual gas elpiji 3 kg bila tidak menggunakan timbangan dalam melakukan penjualan. Malah pak Bupati sendiri mendapat pengaduan dari masyarakat akan gas elpiji 3 kg yang dibeli sebelumnya tidak penuh dan telah merugikan konsumen.
Maka atas pengaduan ini bapak Bupati telah menginstruksikan dan kami sebelumnya sudah turun ke lapangan untuk melihat dan mengecek kios-kios yang menjual gas elpiji. Jadi dalam pengecekan tersebut kami juga telah mengimbau kepada penjual gas elpiji untuk tidak menjual gas dalam keadaan berkurang, karena hal ini jelas merugikan konsumen.
Biasanya tabung gas elpiji warna hijau dalam keadaan penuh beratnya mencapai 8 kg, dimana berat tabung 5 kg dan 3 kg lagi isinya. Batas toleransi atau total loss yang bisa diberikan adalah sekitar 150 gram atau jika beratnya mencapai 7,85 kg masih bisa ditolerir.
Bila mana terbukti ada kios nakal dalam menjual gas elpiji tidak sesuai dengan isi, maka akan kena saksi sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka produsen atau penjual yang mengurangi hak konsumen bisa diancam kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar. Sekian penjelasan ini semoga bermanfaat.
Hormat Kami
Arie Satya Darma,
Kabag Perekonomian
Setdakab Bintan
Newer news items:
- Kok Dirazia Malah Makin Banyak
- Terima Kasih BPN
- Anak Punk Kerap Bikin Onar
- Dana Jaminan Jamsostek
- Bagaimana Mendapatkan Jamkesda
Older news items:
- Persyaratan e-KTP bagi Pendatang
- Awasi Pengisian BBM di SPBU
- Keunikan Wisata Bawah Laut Natuna
- Kuliah Diluar Boleh Buat KTP
- Hentikan Reklamasi Pantai
- Perlu Rehabilitasi Panti
- Kapan Pemberdayaan Nelayan 2012
- Proses e-KTP Makin Rumit
- Biaya Buat KTP Rp300 Ribu
- Berapa Lama Urus Sertifikat Tanah


