Jumat04142017

Last update11:49:39 AM

Back Layanan Umum Kebijakan untuk MNCs

Kebijakan untuk MNCs

Pertanyaan:

Batam dan Kepri banyak dihuni oleh perusahaan-perusahaan besar. Cukup banyak dari mereka yang telah melaksanakan aktifitas lebih dari 10 tahun. Tidak sedikit tenaga kerja lokal yang diserap di perusahaan itu.

Dalam prakteknya, pekerja itu hanya bekerja berdasarkan arahan dan mekanisme yang ditetapkan di masing-masing perusahaan. Apakah sudah layak Batam atau Indonesia mendapat transfer teknologi dari perusahaan-perusahaan besar itu? Bagaimana formulanya?

Jawaban:

Kebijakan pemerintah perihal transfer of technology sudah dicanangkan sejak awal 1980-an oleh pemerintah orde baru.

Menurut saya, dampak dari multinational companies (MNCs) dalam transfer of technology & knowledge/skills bagi tenaga kerja Indonesia sudah cukup terasa, terbukti dalam penelitian disertasi saya, kinerja tenaga kerja manajemen puncak orang Indonesia tidak kalah saing dengan kinerja tenaga kerja manajemen puncak expats.

Sebagai contoh, terlihat fenomena yang ada bahwa pada awal tahun 1970-an tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sebuah MNC sebagai tenaga kerja helper, sekarang sudah mempunyai keahlian sebagai tenaga kerja manajer dengan kapabilitas tidak beda jauh dengan manajer expats.

Tetapi kadang-kadang sekarang masih dapat terlihat tenaga kerja expats masih dipekerjakan oleh MNCs walaupun sudah bisa dijabat oleh tenaga kerja Indonesia.

Bisa jadi hal ini dilakukan dengan sengaja oleh MNC karena lebih merasa sereg dan aman dengan mempekerjakan teman sebangsanya dalam jabatan atau posisi tertentu atau, sebagai alami manusiawinya, mereka saling bertoleransi dan bertenggang rasa terhadap sesama teman sebangsa mereka sehingga tetap mempertahankan jabatan dan posisi tertentu kepada mereka sendiri.

Untuk mencegah ini, pemerintah perlu memberikan peraturan kepada MNCs dengan memberikan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan kepada MNCs supaya men-transfer knowledge/skills dan technology kepada tenaga kerja Indonesia dalam batasan kurun waktu tertentu.

Misalnya, apabila ada MNC yang masih memakai tenaga kerja expats dengan melewati batas waktu yang sudah ditetapkan, maka MNC tersebut bisa dikenakan denda sebesar gaji expat tersebut.

Tentunya, demi meningkatkan daya saing mereka, MNC akan berusaha untuk men-transfer knowledge/skills dan technology ke orang Indonesia dengan kurun waktu yang tepat.

Tetapi apabila MNC tersebut tidak dapat memenuhinya, maka sebagai konsekuensinya pemerintah akan memperoleh kompensasi dari keterlambatan transfer of knowledge/skills dan technology tersebut.

Perlu juga, pemerintah memberikan insentif, misalnya berupa tax deductable, kepada MNCs yang menyisihkan sebagian dari pengeluaran maupun keuntungannya untuk membangun SDM Indonesia. Kebijakan ini otomatis akan bisa mengurangi beban pemerintah dalam meningkatkan SDM Indonesia.

Usul-usul konkrit yang bisa direalisir MNCs, misalnya, dengan membuka BLK untuk skills yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri, seperti, welder, fitter, programmer, atau bahasa asing seperti bahasa Inggeris atau mandarin sekalipun, dan lain-lainnya. Dan ditambah lagi, apabila MNC mengirim karyawan WNI-nya bertugas beberapa tahun ke anak perusahaannya yang berada di luar Indonesia, pemerintah juga bisa memberikan insentif bagi MNC tersebut, karena akan menambah devisa Negara melalui pendapatan yang diperoleh oleh karyawan tersebut.***

Share